Ultimatum ASN yang Tidak Disiplin, Wabup Bangkalan: Siap-siap TPP Dipangkas
Redaksi - Monday, 08 September 2025 | 11:19 PM


salsabilafm.com – Wakil Bupati Bangkalan, Moh. Fauzan Jakfar, terus memaksimalkan etos semangat dan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab. Hal itu sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, terus dipacu dari waktu ke waktu.
Wabup Moh Fauzan, menyampaikan ultimatum akan menindak tegas siapaun ASN di lingkup Pemkab, baik itu pemanggku jabatan eselon mapun jajaran staf yang terpantau tidak disiplin dalam menjalankan ketentuan dinas.
"Termasuk abai dalam disiplin jam masuk maupun pulang kerja akan kami tindak tegas. Jika itu tetap dilakukan, sia-siap TPP-nya dipotong. Ini bagian dari sanksi yang akan kami lakukan. Biar ada ada efek jera," tegas Moh Fauzan, saat menyampaikan sambutan arahan dihadapan ASN peserta apel, Senin (8/9/2025).
Menurut dia, ketentuan jam kerja ASN di lingkup Pemkab Bangkalan sudah jelas ditur. Jam masuk kantor ditetapkan pukul 07.00 dan pulang kerja dipatok pukul 15.30. Namun faktanya, masih banyak pegawai yang abai alias tidak disiplin menegakkan aturan tersebut.
"Saya perhatikan, paling rawan terjadi pada kisaran pukul 13.00 setelah istirahat siang. Banyak meja ruang kerja di sebagian besar OPD yang kosong karena ditinggal pulang atau entah ngeluyur ke mana penghuninya," jelas Fauzan.
Hal itu, kata dia, kerap terjadi lantaran pekerjaan kantor yang menjadi beban tugas dan tanggung jawab mereka dianggap sudah selesai, meski jam dinasbaru akan berakhir pukul 15.30.
"Itu namanya lalai dan tidak displin menekuni ketentuan jam dinas. Itu tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.
Persoalan disiplin, lanjut Moh Fauzan, tidak hanya sekedar menuntut kepatuhan dalam bentuk kehadiran fisik, tapi juga berkait erat dengan tanggung jawab moral ASN sebagai aparatur negara pelayan masyarakat.
"Intinya, para ASN, baik itu pejabat pemangku seselon maupun jajaran staf, tidak boleh meninggalkan kantor sebelum ketentuan jam dinas berakhir pukul 15.30 Wib," tegasnya.
Fauzan menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, para ASN sebagai aparatur negara pelayan publik, harus tetap berada di meja dinasnya masig-masing. "Tidak boleh pulang atau keluyuran dengan tujuan yang tidak jelas, sebelum jam dinas berakhir," pesan Fauzan. (*)
Next News

Apresiasi Buku Miftahur Rozaq, Bawaslu Jatim: Buku Ini Kawinkan 18 Tahun Pengalaman Mahal Penyelenggara Pemilu
10 hours ago

Meski WFH, ASN Daratan dan Kepulauan di Sumenep Lakukan Kerja Bakti Serentak
10 hours ago

Tolak Wacana Pemilihan Lewat DPRD, Rektor UTM: Esensi Demokrasi Adalah Kedaulatan Rakyat
14 hours ago

Terinspirasi dari Literasi Pesantren, Miftahur Rozaq Launching Buku 'Di Balik Layar Demokrasi'
14 hours ago

Kecelakaan Maut di Camplong Sampang, Seorang Perawat Meninggal Dunia
15 hours ago

ASN WFH di Pamekasan Wajib On Call, 5 Menit Maksimal Respons Telepon
15 hours ago

Mobil Avanza di Bangkalan Tercebur ke Sungai
15 hours ago

Pertamina Patra Niaga Jaga Kesinambungan Suplai LPG Nusantara, STS Kalbut Sebagai Urat Nadi Energi Indonesia
15 hours ago

Harga Melonjak, Pemkab Sumenep Kaji Kemungkinan Bahan Pengganti Plastik
a day ago

Harga Plastik Naik, Pengusaha Tempe di Pamekasan Beralih ke Daun Pisang
a day ago





