Terkait Raperda Penyelenggaraan Hiburan, Begini Tanggapan Disporabudpar Sampang
Ach. Mukrim - Monday, 20 January 2025 | 06:03 PM


salsabilafm.com – DPRD dan Ulama Sampang sepakat bahwa penyelenggaraan hiburan di Kota Bahari harus berdasar norma agama dan nilai sosial masyarakat. Itu disampaikan saat Public Hearing Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan di gedung DPRD setempat, Senin (13/1/2025) lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pariwisata Disporabudpar Sampang, Endah Nursiskawati mengatakan, Raperda itu masih dalam proses hearing dan mengakomodir masukan dari masyarakat.
Selanjutnya, kata Endah, baru dilakukan pengajuan ke biro hukum Premprov Jatim. Kemudian, penyempurnaan, pengesahan Raperda baru dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup).
"Hiburan di Kabupaten Sampang sedang dipersiapkan untuk berkembang dalam rangka memberikan hiburan dan meningkatkan perekonomian warga Sampang dengan tetap menjaga nilai-nilai positif," katanya, Senin (20/1/2025).
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya memberikan ruang pada semua jenis hiburan. Namun, penyelenggaraannya harus sesuai aturan yang berlaku.
"Penyelenggara hiburan dan usaha hiburan semua terakomodir pada perizinan secara elektronik, baik dalam skala mikro, menengah dan besar," terangnya.
Meski demikian harus ada batasan agar ruang lingkupnya sesuai dengan keadaan daerah setempat, serta tidak meluas pada perizinan yang berisiko. "Tugas kami ini adalah pengawasan dan pertimbangan teknis," tegasnya.
Setelah mendapatkan perijinan, maka selanjutnya dinas teknis dan tim pengawas akan melakukan pengawasan apakah ijin usaha yang sudah diterbitkan melakukan pelanggaran atau tidak. Bilamana di kemudian hari terdapat pelanggaran maka akan menjadi pertimbangan kelanjutan ijin usahanya.
"Di Raperda sedang disusun macam hiburan apa saja yang akan diijinkan di Sampang, yang selama ini terjadi mengacu pada UU OSS secara umum, bilamana hiburan yang dimaksud tidak bertentangan dengan hukum dan legalitas daerah tetap diakomodir untuk diberikan ijin," imbuhnya
Setelah Raperda tersebut disahkan, lanjutnya, pihaknya akan lebih mengontrol dan mengawasi jenis usaha atau penyelenggaraan kegiatan yang bersifat hiburan agar tidak merusak lingkungan dan kearifan lokal.
"Kita harap terus bisa mengakomodir kreativitas masyarakat Sampang dengan memfilterasi efek negatifnya dengan Raperda tersebut," pungkasnya. (Mukrim).
Next News

Puting Beliung Terjang Sunenep, 27 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka
11 hours ago

Dana Transfer Seret, DPRD Sampang Desak Pemda Genjot Inovasi PAD
11 hours ago

Fakta Baru Terungkap, Lahan SDN Batoporo Timur 1 Bukan Aset Pemkab Sampang
11 hours ago

Angin Kencang, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Pamekasan Rusak
13 hours ago

Warga Desa di Pamekasan Gotong Royong Perbaiki Jalan Ambles Akibat Longsor
13 hours ago

Gunakan Inovasi Robotik, Antrean Pasien di RSUD Syamrabu Bangkalan Berhasil Dipangkas
13 hours ago

Zaki Ubaidillah Pebulu Tangkis Asal Sampang Juara Thailand Masters 2026
13 hours ago

Jadi Kawasan Rawan, Warga Sampang Minta JLS Dipasangi Kamera Pengawas
13 hours ago

Mobil BMW Terbakar di Sampang, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
13 hours ago

Siswa TK di Pamekasan Nyaris Terlindas Mobil MBG
2 days ago





