Soroti Tayangan Trans7 tentang Pondok Pesantren, KPID Jatim: Ada Indikasi Pelanggaran P3SPS
Redaksi - Tuesday, 14 October 2025 | 10:04 AM


salsabilafm.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyoroti tayangan di salah satu program televisi nasional, Trans7, yang dinilai mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta menyebarkan informasi yang menyesatkan terkait kehidupan di pondok pesantren. Tayangan tersebut menuai perhatian publik setelah sejumlah adegannya dianggap memperkuat stereotip negatif terhadap santri, kiai dan lembaga pendidikan keagamaan.
Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, menyatakan, lembaganya telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat dan tokoh pesantren di berbagai daerah, yang merasa keberatan atas penyajian isi tayangan tersebut.
"Kami menilai ada indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), khususnya terkait penghormatan terhadap nilai-nilai agama dan keberagaman," ujar Royin, Selasa (14/10/2025).
Menurut Royin, televisi sebagai media publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kohesi sosial, terlebih di wilayah seperti Jawa Timur yang dikenal memiliki banyak pesantren dan masyarakat religius yang majemuk.
"Penyiaran harus memperkuat toleransi, bukan sebaliknya. Tayangan dengan narasi yang mengarah pada stigma terhadap kelompok tertentu jelas bertentangan dengan semangat keberagaman bangsa," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono, menilai bahwa tayangan tersebut bukan hanya berpotensi menimbulkan sentimen sosial, tetapi juga mengandung unsur fabrikasi yang bisa menyesatkan publik.
"Kami menemukan adanya manipulasi narasi dan penyuntingan gambar yang menimbulkan kesan seolah-olah pesantren menjadi tempat yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk fabrikasi konten yang tidak sesuai dengan prinsip keberimbangan jurnalistik," jelas Aan.
Aan menegaskan, lembaga penyiaran harus berhati-hati dalam memproduksi program yang mengangkat tema keagamaan atau kehidupan sosial berbasis komunitas tertentu.
"KPI tidak melarang kritik atau kajian terhadap fenomena keagamaan, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan etis, berimbang, dan berbasis data. Ketika imajinasi televisi justru menggantikan fakta, maka yang lahir adalah disinformasi," katanya.
KPID Jatim juga mengimbau seluruh lembaga penyiaran untuk memperkuat sistem verifikasi konten dan melibatkan narasumber yang kompeten, agar tidak terjadi kesalahan representasi terhadap lembaga pendidikan dan kelompok sosial di masyarakat.
"Kami terus mendorong penyiaran yang mencerdaskan, menyejukkan, dan menjaga kohesi sosial. Tayangan yang mengandung ujaran kebencian, eksploitasi stereotip, atau manipulasi informasi akan kami tindak sesuai ketentuan," jelasnya.
KPID Jawa Timur akan melaporkan hasil aduan masyarakat kepada KPI Pusat serta menyampaikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat literasi penyiaran, terutama di bidang program berbasis keagamaan dan sosial budaya. (*)
Next News

Razia Tempat Hiburan, PCNU Pamekasan Apresiasi Tim Gabungan Ciptakan Ketertiban Jelang Ramadan
18 hours ago

Harga Cabai Rawit di Sumenep Melonjak Akibat Cuaca Ekstrem
18 hours ago

Anggaran Dana Desa di Sampang 2026 Hanya Rp64,4 Miliar, Turun Rp149,6 Miliar
21 hours ago

PJU di Sampang Dianggarkan Rp15,9 Miliar, Fokus Sasar 60 Titik Strategis
21 hours ago

Petugas Damkar Bangkalan Evakuasi 2 Ular Piton dari Plafon Gedung TK
21 hours ago

Plafon Ruang Kelas Runtuh, Belasan Siswa di Bangkalan Berhamburan Keluar
21 hours ago

Olah TKP Lanjutan Selesai, Kerangka Manusia di Camplong Dijemput Keluarga
a day ago

Ketum MUI Sampang: Laksanakan Haflatul Imtihan dengan Baik dan Sesuai Adab
a day ago

Bantu Perekonomian Warga, Pemdes Pulau Mandangin Salurkan Bantuan Kambing
14 hours ago

Ratusan Pekerja Rokok di Pamekasan Sweeping Oknum LSM, Ini Penyebabnya
2 days ago





