Soal Putusan MK, PBNU: Mengikat dan Tidak Boleh Dianulir
Ach. Mukrim - Thursday, 22 August 2024 | 07:12 PM


salsabilafm.com – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi' Alieha atau Savic Ali, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait ambang batas pencalonan dan batas usia calon yang menuai banyak perhatian publik. Menurutnya, putusan MK tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat dianulir termasuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mahkamah Konstitusi memang lembaga tertinggi yang memutus terkait persoalan Undang-Undang ketika ada judicial review, putusannya mengikat terhadap semua pihak. Jadi siapapun, suka atau tidak suka ya harus menghormati putusan MK. Diprotes boleh, bersuara boleh, tetapi dia tidak boleh menganulir putusan Mahkamah Konstitusi," kata Savic, Kamis (22/8/2024), seperti dikutip dari NU Online.
Savic menilai DPR cenderung membangkang terhadap putusan hukum yang ditetapkan MK dengan menggelar Rapat Paripurna Ke-3 yang salah satunya membahas revisi UU Pilkada.
"Sekarang justru kita melihat anggota legislatif atau anggota DPR yang harus paham tata negara itu kok justru pengen menganulir putusan MK, itu sesuatu yang buruk," jelasnya.
Putusan MK saat ini, mengingatkan Savic atas putusan MK tentang batas usia pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu. Dampaknya, Gibran Rakabuming Raka juga bisa maju akibat keputusan MK yang mengubah batas usia.
"Karena putusan MK itu mengikat, bahwa ada ketidakpuasaan terhadap proses, bisa disuarakan tapi kan tidak menganulir putusan," jelasnya.
Savic juga menekankan bahwa jika putusan MK sebagai lembaga tertinggi dalam sengketa konstitusi dianulir, maka prinsip negara hukum akan terganggu.
"Terus pegangan kita sebagai negara hukum itu apa? Akhirnya kan siapa yang suaranya paling banyak bisa mengubah hukum kapan pun dia mau," katanya.
Padahal menurutnya, prinsip demokrasi adalah Undang-undang harus memenuhi prinsip fairness, artinya adil untuk semua pihak, bukan hanya untuk kelompok tertentu saja.
Sementara itu, gelombang penolakan terhadap revisi UU Pilkada oleh DPR datang dari berbagai elemen bangsa pada Kamis (22/8/2024). Di antaranya masyarakat, mahasiswa, akademisi, komunitas guru besar, pekerja seni, para mantan aktivis 98, dan lainnya.
Mereka menyuarakan penolakan dengan berdemonstrasi di beberapa titik, gedung DPR RI Senayan, gedung Mahkamah Konstitusi, kantor KPU, dan patung kuda dekat Monumen Nasional.
Tuntutan massa tidak hanya menunda rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, tetapi juga menyetop pengesahan tersebut dan menolak revisi UU Pilkada serta menuntut diterapkannya Putusan MK. (***)
Next News

Harga Daging Sapi di Pamekasan Turun Jelang Iduladha
13 hours ago

Tabrakan dengan Truk Molen, Microbus di Pamekasan Nyemplung ke Sawah
17 hours ago

Bupati Sampang: Dekopinda Mitra Strategis Pemerintah Daerah Kawal Koperasi Desa Merah Putih
17 hours ago

Kunjungi Radio Salsabila FM, Klinik Mata Sampang Tawarkan Program Edukasi Kesehatan Mata
17 hours ago

Anggota TNI AL Asal Bangkalan Tewas di KRI Radjiman, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan
17 hours ago

Pasangan Tunawicara di Bangkalan Dapat Bantuan Bedah Rumah, Maruarar Sirait: Ini Penerima Tepat Sasaran
18 hours ago

Perpustakaan Sampang Minim Fasilitas Disabilitas, Koleksi Braille Mulai Disediakan
20 hours ago

Terdampak Efisiensi, Payung Elektrik Alun-Alun Trunojoyo Sampang Beroperasi Terbatas
20 hours ago

Bersama Pertamina Patra Niaga, Pesanggrahan Tumbuh Menuju Kampung Berkelanjutan
14 hours ago

Data Kekeringan Belum Lengkap, BPBD Sampang Belum Bisa Pastikan Jumlah Bantuan Air
2 days ago





