Sidang Nadiem Makarim, Hakim Tegur 3 Anggota TNI
Redaksi - Tuesday, 06 January 2026 | 06:24 AM


salsabilafm.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijaga oleh sejumlah personel TNI. Pantauan di lokasi, sebanyak 3 orang personel TNI sudah berjaga sejak sidang pembacaan dakwaan.
Saat sidang memasuki pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum Nadiem, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah tiba-tiba menanyakan personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang. Hakim meminta agar para personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena menghalangi pengunjung sidang hingga awak media yang tengah meliput jalannya sidang.
"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera," ujar Purwanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), dilansir dari kompas.com.
Purwanto lantas meminta ketiga anggota TNI itu untuk menyesuaikan posisi atau mundur ke bagian belakang. Menurutnya, ketiga TNI itu bisa kembali maju saat sidang diskors.
"Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak," ujar Purwanto.
"Bisa lebih mundur lagi, Pak? nanti pas sidang ditutup, silakan. Biar tidak terganggu juga, rekan-rekan media juga," sambungnya.
Ketiga personel TNI ini pun beranjak keluar ruang sidang. Kemudian, pembacaan eksepsi pun dilanjutkan lagi.
Nadiem menghadapi sidang pembacaan dakwaan setelah dua kali ditunda. Penundaan dilakukan karena Nadiem menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari.
Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026. Namun, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026.
Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook. Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Next News

Pietra Widiadi: Pendamping Tak Hanya Fasilitator, Tapi Agen Perubahan Perilaku Masyarakat
21 hours ago

Radio Masih Bisa Bertahan di Era Digital, Pietra Widiadi: Kuncinya Adaptasi!
21 hours ago

Tak Kunjung Rampung, DPRD Sampang Desak Percepatan Perbup Disabilitas
a day ago

Molor, Perbup Disabilitas di Sampang Diperkirakan Terealisasi Tahun 2028
a day ago

Kemenhaj Pamekasan Siapkan 38 Bus Antar Calhaj ke Embarkasi Surabaya
a day ago

5 KDKMP di Sumenep Terima Bantuan Kendaraan Operasional
a day ago

Sambut Kemarau, Petani Garam di Sumenep Mulai Siapkan Lahan
a day ago

Penerangan Jalan di Akses Suramadu Padam, Belasan Panel Listrik Dirusak OTK
a day ago

Sampang Targetkan Naik Peringkat Kabupaten Layak Anak ke Nindya
a day ago

Kecelakaan Kereta Api Kembali Terjadi, KA Dhoho Tabrak Truk Pasir di Perlintasan Blitar
a day ago





