Rabu, 7 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Sidang Nadiem Makarim, Hakim Tegur 3 Anggota TNI

Redaksi - Tuesday, 06 January 2026 | 06:24 AM

Background
Sidang Nadiem Makarim, Hakim Tegur 3 Anggota TNI
Tiga anggota TNI hadir di sidang Nadiem Makarim. ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook terhadap Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dijaga oleh sejumlah personel TNI. Pantauan di lokasi, sebanyak 3 orang personel TNI sudah berjaga sejak sidang pembacaan dakwaan.


Saat sidang memasuki pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum Nadiem, ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah tiba-tiba menanyakan personel TNI yang berdiri di tengah ruang sidang. Hakim meminta agar para personel TNI tidak berdiri di tengah ruang sidang karena menghalangi pengunjung sidang hingga awak media yang tengah meliput jalannya sidang.


"Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya? Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ pak, karena mengganggu kamera," ujar Purwanto, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026), dilansir dari kompas.com.


Purwanto lantas meminta ketiga anggota TNI itu untuk menyesuaikan posisi atau mundur ke bagian belakang. Menurutnya, ketiga TNI itu bisa kembali maju saat sidang diskors.


"Nanti pada saat sidang ditutup baru maju. Karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya, Pak,” ujar Purwanto. 


"Bisa lebih mundur lagi, Pak? nanti pas sidang ditutup, silakan. Biar tidak terganggu juga, rekan-rekan media juga,” sambungnya. 


Ketiga personel TNI ini pun beranjak keluar ruang sidang. Kemudian, pembacaan eksepsi pun dilanjutkan lagi.


Nadiem menghadapi sidang pembacaan dakwaan setelah dua kali ditunda. Penundaan dilakukan karena Nadiem menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih 21 hari.


Berdasarkan perhitungan dokter yang merawat, Nadiem dinyatakan cukup sehat pada tanggal 2 Januari 2026. Namun, hakim memutuskan untuk memberikan tenggat waktu hingga tanggal 5 Januari 2026. 


Pada Desember 2025, hakim memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan terlebih dahulu dakwaan terhadap tiga terdakwa kasus Chromebook. Ketiga terdakwa itu adalah Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.


Nadiem dan kawan-kawan disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Mereka diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)