Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?
Ach. Mukrim - Monday, 01 April 2024 | 08:00 PM


salsabilafm.com- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa.
Salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah. DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Rapat pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya," ujar dia, dilansir dari laman DPR RI.
Pertanyaan tersebut disambut dengan kata "Setuju" oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Tepuk tangan dan sorak sorai langsung menggema di ruang rapat paripurna ketika Ketua DPR mengetuk palu sidang yang menandai pengesahan persetujuan RUU Desa menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun.
"Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi," kata dia,
Aturan itu mengacu pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
Para kepala desa tersebut juga bisa mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya.
UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.
Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Next News

9 KDKMP di Sampang Resmi Diluncurkan bersama 1.061 Koperasi Se-Indonesia
6 hours ago

Alumni - Simpatisan se-Madura Raya Akan Datangi Kejari Sampang, Tuntut Keadilan Kasus Penganiayaan Guru Tugas
6 hours ago

Disdik Jatim Optimis Program 'Mama Mau Naik Kelas' Cetak Generasi Berprestasi
6 hours ago

Rais Syuriah PBNU Lantik PCNU Pamekasan 2026-2031: Selalu Bermanfaat bagi Sesama
6 hours ago

Eks Terminal Suramadu dan Wilayah Utara Disiapkan Jadi Lokasi Pengelolaan Sampah di Bangkalan
6 hours ago

Dihadiri Ketum PBNU Gus Yahya, Pengurus Cabang NU Sumenep Resmi Dilantik
6 hours ago

Sisir Perairan Pulau Mandangin, Tim SAR Belum Temukan Nelayan Hilang saat Melaut
11 hours ago

Polisi Bongkar Arena Balap Kelereng di Sampang
an hour ago

Stok Beras di Sampang Melimpah, Dipastikan Aman hingga 6 Bulan ke Depan
an hour ago

Nelayan Pulau Mandangin Hilang saat Melaut
7 hours ago




