Rekening Tak Digunakan 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK, Ini Ketentuannya
Ach. Mukrim - Tuesday, 29 July 2025 | 05:58 PM


salsabilafm.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Namun, menurut PPATK, sejumlah rekening dormant justru ditemukan menjadi sarana penyalahgunaan, termasuk digunakan dalam praktik jual beli rekening, serta aktivitas tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga menjadi tempat penampungan hasil perjudian online.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis PPATK melalui akun media sosial resminya @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut. PPATK menegaskan bahwa saldo tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya," tulis PPATK dalam laman resminya.
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan selama tahun 2024, PPATK mencatat bahwa terdapat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk deposit perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya. Kebanyakan dari rekening tersebut berasal dari jual beli rekening, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk tindak pidana (*)
Next News

Omzet Penjual Bendera di Sampang Turun, Warga Lebih Memilih Beli Online
7 hours ago

Target Selesai Juni, Proyek Gedung Poltera Senilai Rp59 Miliar Baru Capai 85 Persen
7 hours ago

Peserta Lomba Gerak Jalan di Sampang Dibatasi untuk Pelajar, Kategori Umum Ditiadakan
7 hours ago

Koalisi Jurnalis dan Masyarakat Sipil Surabaya Kecam Pelabelan 'Londo Ireng' oleh Presiden Prabowo Subianto
9 hours ago

SPPG dan KDKMP di Sampang Belum Urus PBG, Dinas PUPR: Kami Sudah Surati Mereka
11 hours ago

PAD PBG Sampang Capai 83 Persen, Dinas PUPR Optimis Tembus Rp1 Miliar
11 hours ago

BPBD Sampang Selidiki Suara Gemuruh Air Misterius di Area Persawahan Warga
11 hours ago

BMKG Imbau Nelayan dan Operator Kapal Waspadai Angin Kencang di Perairan Sumenep
11 hours ago

Korban Kapal KM Mutiara Sentosa 2 Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak
11 hours ago

4 Penumpang KMP Mutiara Sentosa 2 dilaporkan Meninggal Dunia, 218 Orang Selamat
12 hours ago





