Rekening Tak Digunakan 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK, Ini Ketentuannya
Ach. Mukrim - Tuesday, 29 July 2025 | 05:58 PM


salsabilafm.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Namun, menurut PPATK, sejumlah rekening dormant justru ditemukan menjadi sarana penyalahgunaan, termasuk digunakan dalam praktik jual beli rekening, serta aktivitas tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga menjadi tempat penampungan hasil perjudian online.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis PPATK melalui akun media sosial resminya @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut. PPATK menegaskan bahwa saldo tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
"Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya," tulis PPATK dalam laman resminya.
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan selama tahun 2024, PPATK mencatat bahwa terdapat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk deposit perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya. Kebanyakan dari rekening tersebut berasal dari jual beli rekening, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk tindak pidana (*)
Next News

Ponpes Assirojiyyah Kajuk Sampang Kembali Latih Santri Tangguh Bencana
a day ago

Ribuan Warga Pulau Pagerungan Kecil Sumenep Segera Nikmati Listrik
a day ago

Nelayan Pamekasan Dilaporkan Hilang, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
a day ago

Ari Adriansyah Sampang Lolos Top 42 D'Academy 8, Dapat 3 SO dari Juri
a day ago

Ormas Gaib Desak PLN Benahi Tiang Miring dan Tegangan Turun
a day ago

MUI Sampang Minta DPRD Dukung RUU Pidana LGBT Masuk Prolegnas
a day ago

Marak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, MUI Sampang: Fenomena Gunung Es
a day ago

Pengawasan Program MBG di Sampang Diperketat, Wabup: Penindakan Kewenangan BGN Pusat
a day ago

PCNU Sampang Salurkan Air Bersih ke 4 Desa Terdampak Kekeringan di Karang Penang
a day ago

PCNU Sampang Gelar Silaturahim dan Istighotsah Sambut Muktamar NU ke-35
a day ago




