Rekening Tak Digunakan 3 Bulan Bakal Diblokir PPATK, Ini Ketentuannya
Ach. Mukrim - Tuesday, 29 July 2025 | 05:58 PM


salsabilafm.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening pasif atau rekening dormant. Ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada bank yang menetapkan status dormant jika tidak ada aktivitas selama 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan berturut-turut.
Namun, menurut PPATK, sejumlah rekening dormant justru ditemukan menjadi sarana penyalahgunaan, termasuk digunakan dalam praktik jual beli rekening, serta aktivitas tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan, perdagangan narkotika, hingga menjadi tempat penampungan hasil perjudian online.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tulis PPATK melalui akun media sosial resminya @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Kendati dilakukan pemblokiran sementara, PPATK memastikan bahwa nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana yang terdapat di dalam rekening dormant tersebut. PPATK menegaskan bahwa saldo tidak akan hilang, dan nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank terkait dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank. Alternatif lainnya, nasabah juga dapat menghubungi PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekeningnya,” tulis PPATK dalam laman resminya.
Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan selama tahun 2024, PPATK mencatat bahwa terdapat lebih dari 28.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk deposit perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya. Kebanyakan dari rekening tersebut berasal dari jual beli rekening, yang kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk tindak pidana (*)
Next News

Sambut Harlah 1 Abad NU 2026, PCNU Sampang Akan Gelar Cek Kesehatan Gratis Serentak
13 hours ago

Sampang Ajukan Sumpah Pocong Hingga To'oto' Jadi Warisan Budaya Tak Benda
a day ago

Lansia Lumpuh di Sampang Tewas Terpanggang Akibat Korsleting Listrik pada Penanak Nasi
a day ago

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra
a day ago

Prabowo dan PM Inggris Sepakati Kemitraan Strategis Baru Indonesia - Inggris
a day ago

Kajari Sampang Dikabarkan Dijemput Satgas Kejagung, Diduga Terkait Kasus di Jabatan Sebelumnya
a day ago

Penghuni Rumah Kos di Bangkalan Dibacok 2 Orang, Pelaku Kabur
a day ago

Rupiah Nyaris Rp17.000, Menkeu Purbaya: Tanya Bank Indonesia
a day ago

KPK OTT Bupati Pati Bersama 2 Camat dan 3 Kades
a day ago

Industri Smartphone di 2026 Terancam, Imbas Krisis Chip Memori
2 days ago





