PPPK Paruh Waktu di Sampang Tetap Dapat THR Rp250 Ribu
Ach. Mukrim - Tuesday, 17 March 2026 | 03:54 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Kebijakan ini diambil meski kelompok pegawai tersebut tidak tercantum dalam aturan pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Laili Akmaliyah, mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Petunjuk Jeknis (Juknis) pencairan THR hanya mengatur pemberian tunjangan bagi ASN dengan penghasilan tetap.
"PP tersebut hanya membahas pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang mendapatkan penghasilan tetap seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan," katanya, Selasa (17/3/2026).
"Sedangkan PPPK paruh waktu tidak menerima penghasilan seperti itu. Hanya PPPK penuh waktu yang menerima," imbuhnya.
Laili menjelaskan, secara regulasi pusat, PPPK paruh waktu tidak menerima komponen penghasilan tetap layaknya PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah daerah diberikan diskresi untuk memberikan THR selama kemampuan keuangan daerah mencukupi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemkab Sampang memutuskan untuk mengalokasikan THR sebesar Rp250 ribu per orang bagi PPPK paro waktu. Proses pencairan anggaran ini dilaporkan telah dimulai sejak Senin (16/3) kemarin.
"Kalau berdasarkan PP memang tidak dapat. Tapi berdasarkan kemampuan keuangan daerah diusahakan dapat, per orang Rp250 ribu," tegasnya.
Tahun ini, lanjutnya, Pemkab Sampang menggelontorkan total anggaran THR mencapai Rp3,5 miliar. Alokasi tersebut tidak hanya menyasar PNS dan PPPK (penuh serta paro waktu), tetapi juga diperuntukkan bagi Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH), hingga pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah bagi seluruh aparatur sipil negara di wilayahnya.
"PPPK paro waktu itu juga ASN. Meskipun tidak diatur dalam PP pemberian THR, pemkab hadir setelah memperhitungkan kemampuan keuangan daerah," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim menyampaikan, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu harus disyukuri. THR tersebut sebagai bentuk perhatian pemkab terhadap PPPK paruh waktu. Dirinya berharap, hal itu bisa meningkatkan kinerja mereka.
"Semoga tidak melihat angka nominalnya, harus disyukuri dengan diimbangi kinerja lebih baik ke depan," pungkas Salim. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
14 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
15 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
15 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
15 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
15 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
15 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
15 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
15 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
15 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





