PPPK Paruh Waktu di Sampang Tetap Dapat THR Rp250 Ribu
Ach. Mukrim - Tuesday, 17 March 2026 | 03:54 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Kebijakan ini diambil meski kelompok pegawai tersebut tidak tercantum dalam aturan pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Laili Akmaliyah, mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Petunjuk Jeknis (Juknis) pencairan THR hanya mengatur pemberian tunjangan bagi ASN dengan penghasilan tetap.
"PP tersebut hanya membahas pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang mendapatkan penghasilan tetap seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan," katanya, Selasa (17/3/2026).
"Sedangkan PPPK paruh waktu tidak menerima penghasilan seperti itu. Hanya PPPK penuh waktu yang menerima," imbuhnya.
Laili menjelaskan, secara regulasi pusat, PPPK paruh waktu tidak menerima komponen penghasilan tetap layaknya PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah daerah diberikan diskresi untuk memberikan THR selama kemampuan keuangan daerah mencukupi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemkab Sampang memutuskan untuk mengalokasikan THR sebesar Rp250 ribu per orang bagi PPPK paro waktu. Proses pencairan anggaran ini dilaporkan telah dimulai sejak Senin (16/3) kemarin.
"Kalau berdasarkan PP memang tidak dapat. Tapi berdasarkan kemampuan keuangan daerah diusahakan dapat, per orang Rp250 ribu," tegasnya.
Tahun ini, lanjutnya, Pemkab Sampang menggelontorkan total anggaran THR mencapai Rp3,5 miliar. Alokasi tersebut tidak hanya menyasar PNS dan PPPK (penuh serta paro waktu), tetapi juga diperuntukkan bagi Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH), hingga pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah bagi seluruh aparatur sipil negara di wilayahnya.
"PPPK paro waktu itu juga ASN. Meskipun tidak diatur dalam PP pemberian THR, pemkab hadir setelah memperhitungkan kemampuan keuangan daerah," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim menyampaikan, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu harus disyukuri. THR tersebut sebagai bentuk perhatian pemkab terhadap PPPK paruh waktu. Dirinya berharap, hal itu bisa meningkatkan kinerja mereka.
"Semoga tidak melihat angka nominalnya, harus disyukuri dengan diimbangi kinerja lebih baik ke depan," pungkas Salim. (Mukrim)
Next News

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Penumpang Mulai Dievakuasi
a day ago

APTI Sampang Tolak Aturan Pembatasan Tar-Nikotin dan Kemasan Polos
a day ago

Defisit APBD Sampang 2027 Diproyeksi Tembus Rp130,2 Miliar
a day ago

Aston Villa Kalahkan Indonesia All Stars 3-1 pada Laga Pra Musim di Jakarta
a day ago

Kapal Rute Surabaya-Makassar Terbakar di Perairan Sumenep, Angkut 250 Penumpang
a day ago

HCML Dukung Penguatan Kemitraan Strategis Industri Migas dengan Insan Pers
18 hours ago

ASN Sumenep Dilarang Live di Medsos saat Jam Kerja
2 days ago

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftar Terbarunya
2 days ago

Melonjak, Luas Lahan Tembakau di Sampang Tembus 90 Ribu Hektare
2 days ago

Bupati Lantik Faisol Ansori sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang
2 days ago



