PPPK Paruh Waktu di Sampang Tetap Dapat THR Rp250 Ribu
Ach. Mukrim - Tuesday, 17 March 2026 | 03:54 AM


salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Kebijakan ini diambil meski kelompok pegawai tersebut tidak tercantum dalam aturan pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Laili Akmaliyah, mengungkapkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Petunjuk Jeknis (Juknis) pencairan THR hanya mengatur pemberian tunjangan bagi ASN dengan penghasilan tetap.
"PP tersebut hanya membahas pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang mendapatkan penghasilan tetap seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan," katanya, Selasa (17/3/2026).
"Sedangkan PPPK paruh waktu tidak menerima penghasilan seperti itu. Hanya PPPK penuh waktu yang menerima," imbuhnya.
Laili menjelaskan, secara regulasi pusat, PPPK paruh waktu tidak menerima komponen penghasilan tetap layaknya PPPK penuh waktu. Namun, pemerintah daerah diberikan diskresi untuk memberikan THR selama kemampuan keuangan daerah mencukupi.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Pemkab Sampang memutuskan untuk mengalokasikan THR sebesar Rp250 ribu per orang bagi PPPK paro waktu. Proses pencairan anggaran ini dilaporkan telah dimulai sejak Senin (16/3) kemarin.
"Kalau berdasarkan PP memang tidak dapat. Tapi berdasarkan kemampuan keuangan daerah diusahakan dapat, per orang Rp250 ribu," tegasnya.
Tahun ini, lanjutnya, Pemkab Sampang menggelontorkan total anggaran THR mencapai Rp3,5 miliar. Alokasi tersebut tidak hanya menyasar PNS dan PPPK (penuh serta paro waktu), tetapi juga diperuntukkan bagi Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH), hingga pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah bagi seluruh aparatur sipil negara di wilayahnya.
"PPPK paro waktu itu juga ASN. Meskipun tidak diatur dalam PP pemberian THR, pemkab hadir setelah memperhitungkan kemampuan keuangan daerah," lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sampang Muhammad Salim menyampaikan, pemberian THR bagi PPPK paruh waktu harus disyukuri. THR tersebut sebagai bentuk perhatian pemkab terhadap PPPK paruh waktu. Dirinya berharap, hal itu bisa meningkatkan kinerja mereka.
"Semoga tidak melihat angka nominalnya, harus disyukuri dengan diimbangi kinerja lebih baik ke depan," pungkas Salim. (Mukrim)
Next News

Korban Petasan Rakitan di Pamekasan Diamputasi, RSUD Smart: Agar Tidak Infeksi
6 hours ago

Petasan Rakitan Meledak, 5 Orang di Pamekasan Terluka
6 hours ago

Dinkes Jatim Dirikan 217 Pos Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2026
7 hours ago

BPBD Jatim dan BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca Jelang Lebaran 2026
7 hours ago

Langka, Sumber Air Tawar Muncul di Pantai Lon Malang Sampang
7 hours ago

BNI Sampang Gandeng Salsabila FM, Edukasi Perbankan hingga ke Desa
7 hours ago

Meski Ditolak MA, Trump Klaim Punya Hak Mutlak Kenakan Tarif Impor
8 hours ago

Satpol PP Sampang Resmi Tutup Lyco Coffee Tanpa Batas Waktu
a day ago

Tabrakan Innova vs Rush di Camplong Sampang, 4 Orang Luka-luka
2 days ago

Pria di Pamekasan Bacok Warga, Diduga Akibat Cemburu
2 days ago


