Polres Sampang Tetapkan 2 Tersangka Oknum LSM Pemeras Pelaksana Pokmas
SalsabilaNews - Tuesday, 23 February 2021 | 05:59 PM



Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz bersama jajaran saat pers realese tersangka oknum LSM, Selasa (23/2)
Dua orang oknum Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sampang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Asbi (32) warga Dusun Temor Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Kedua tersangka adalah Amir Hamzah (31) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah Sampang dan H. Riski (36) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan setelah melakukan tindak pemerasan terkait pelaksanaan Proyek Kerja Masyarakat (Pokmas) yang ditangani korban.
Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan Polres Sampang pada Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 Wib di Cafe Kenkaro Jalan Makboel, Kelurahan Polagan Sampang.
"Dari tangan tersangka kami amankan uang tunai senilai Rp. 19.400.000, 4 lembar kartu LSM milik saudara Riski, 1 lembar kartu LSM milik saudara Amir Hamzah, dan 4 lembar screenshot percakapan Whatshap berikut barang bukti lainnya," jelasnya, Selasa (23/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire (Kanan) saat menjelaskan kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengungkapkan kronologi penangkapan berawal pada Sabtu (13/2/2021), korban mendapat informasi kalau proyek saluran air yang ia tangani pada tahun 2019 didatangi tersangka.
Selanjutnya, korban menghubungi tersangka untuk melakukan komunikasi apabila ada temuan tidak perlu menghubungi ketua Pokmas, cukup berhubungan dengan korban.
"Setelah terjadi komunikasi, tersangka mengancam akan melaporkan masalah korban ke pihak berwenang jika tidak mau menyerahkan uang sebanyak 100 juta rupiah kepada tersangka," ungkap Kasat Reskrim.
Merasa takut terancam dan diperas, korban melaporkan perbuatan tersangka terhadap pihak kepolisian serta meminta pendampingan saat hendak menemui dan menyerahkan uang yang diminta tersangka di Cafe Kenkaro pada Sabtu (20/2) malam.
"Pada awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp. 100 juta, beberapa kali negosiasi turun harga separuh dan deal Rp. 40 juta. Namun saat itu korban hanya memberikan 19 juta lebih dan sisanya akan ia serahkan esok harinya," terangnya.
"Ketika tersangka menerima uang tersebut, anggota intel kepolisian yang ada di TKP saat itu langsung mengamankan kedua tersangka yang merupakan Ketua dan Sekretaris LSM BP3RI dan KPK RI," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Romi)
Next News

2 Pemuda di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Curi Motor
2 days ago

Polresta Sumenep Bekuk Warga Mojokerto, Kedapatan Simpan Sabu di Kamar
4 days ago

Nyaris Dimassa, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak
4 days ago

Bea Cukai Madura Amankan 21 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Bulan
4 days ago

Hendak Kabur, Tersangka Pelaku Penganiayaan di Sumenep dibekuk di Bus
5 days ago

Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
6 days ago

Kepergok Warga, Aksi 2 Maling Ayam di Sumenep Gagal Total
6 days ago

Mahasiswi di Bangkalan Jatuh dari Motor saat Kejar Begal HP
7 days ago

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
7 days ago

Polisi Bantah Dugaan Adanya Transaksional dalam Kasus Rudapaksa Anak di Sampang
9 days ago





