Polres Sampang Tetapkan 2 Tersangka Oknum LSM Pemeras Pelaksana Pokmas
SalsabilaNews - Tuesday, 23 February 2021 | 05:59 PM



Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz bersama jajaran saat pers realese tersangka oknum LSM, Selasa (23/2)
Dua orang oknum Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sampang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Asbi (32) warga Dusun Temor Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.
Kedua tersangka adalah Amir Hamzah (31) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Rongtengah Sampang dan H. Riski (36) warga Dusun Mandangin, Desa Aeng Sareh Sampang.
Kapolres Sampang, AKBP Abdul Hafidz mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan setelah melakukan tindak pemerasan terkait pelaksanaan Proyek Kerja Masyarakat (Pokmas) yang ditangani korban.
Tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan Polres Sampang pada Sabtu 20 Februari 2021, sekitar pukul 22.00 Wib di Cafe Kenkaro Jalan Makboel, Kelurahan Polagan Sampang.
"Dari tangan tersangka kami amankan uang tunai senilai Rp. 19.400.000, 4 lembar kartu LSM milik saudara Riski, 1 lembar kartu LSM milik saudara Amir Hamzah, dan 4 lembar screenshot percakapan Whatshap berikut barang bukti lainnya," jelasnya, Selasa (23/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire (Kanan) saat menjelaskan kronologi kejadian
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengungkapkan kronologi penangkapan berawal pada Sabtu (13/2/2021), korban mendapat informasi kalau proyek saluran air yang ia tangani pada tahun 2019 didatangi tersangka.
Selanjutnya, korban menghubungi tersangka untuk melakukan komunikasi apabila ada temuan tidak perlu menghubungi ketua Pokmas, cukup berhubungan dengan korban.
"Setelah terjadi komunikasi, tersangka mengancam akan melaporkan masalah korban ke pihak berwenang jika tidak mau menyerahkan uang sebanyak 100 juta rupiah kepada tersangka," ungkap Kasat Reskrim.
Merasa takut terancam dan diperas, korban melaporkan perbuatan tersangka terhadap pihak kepolisian serta meminta pendampingan saat hendak menemui dan menyerahkan uang yang diminta tersangka di Cafe Kenkaro pada Sabtu (20/2) malam.
"Pada awalnya tersangka meminta uang sebesar Rp. 100 juta, beberapa kali negosiasi turun harga separuh dan deal Rp. 40 juta. Namun saat itu korban hanya memberikan 19 juta lebih dan sisanya akan ia serahkan esok harinya," terangnya.
"Ketika tersangka menerima uang tersebut, anggota intel kepolisian yang ada di TKP saat itu langsung mengamankan kedua tersangka yang merupakan Ketua dan Sekretaris LSM BP3RI dan KPK RI," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Romi)
Next News

Kepergok Curi Motor di Depan Apotek, Pencuri Diamuk Warga Bangkalan
4 days ago

3 Pemuda Nekat Curi Trafo di Akses Suramadu, 2 Ditangkap Polisi
4 days ago

2 Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Sumenep Ditangkap Polisi
4 days ago

Diduga Setubuhi Santri di Bawah Umur 2 Kali, Warga Sumenep Diringkus Polisi
7 days ago

Motif Pembunuhan Nelayan di Sampang Terkuak, Korban Diduga Jadi Penyebab Ibu Pelaku Meninggal
7 days ago

Nelayan di Camplong Sampang Tewas Diduga Dianiaya, Pelaku Masih Diburu
8 days ago

Pakai Truk Tangki Air, 1,59 Juta Rokok Bodong Asal Pamekasan Dibekuk di Semarang
9 days ago

Residivis Narkoba di Bangkalan Simpan Sabu dalam Kotak Kayu di Kamar Mandi
9 days ago

Kafe di Sumenep Dirazia, 48 Botol Miras Disita Polisi
10 days ago

Aksi Santai Maling di Bangkalan Madura, Selepas Beraksi Mereka Ngopi dan Makan Nasi Goreng di TKP
10 days ago





