Sabtu, 27 Desember 2025
Salsabila FM
Lintas Berita

Polres Sampang Larang Konvoi dan Kembang Api di Malam Tahun Baru

Syabilur Rosyad - Saturday, 27 December 2025 | 09:50 AM

Background
Polres Sampang Larang Konvoi dan Kembang Api di Malam Tahun Baru
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo saat diwawacara awak media beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com – Menjelang perayaan Tahun Baru, Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengeluarkan imbauan larangan konvoi kendaraan, penggunaan knalpot brong, serta petasan dan kembang api. Imbauan tersebut disampaikan pada Sabtu (27/12/2025).


Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, larangan itu bertujuan untuk menjaga kondusivitas masyarakat serta keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Sampang.


“Demi menjaga dan menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan terkendali, kami menetapkan imbauan larangan tersebut,” kata Eko Puji Waluyo kepada salsabilafm.com, Sabtu (27/12/2025).


Selain itu, Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perayaan secara berlebihan sebagai bentuk empati atas musibah yang menimpa saudara-saudara di Aceh dan Sumatera.


“Ini juga sebagai bentuk perhatian dan empati mendalam kita kepada saudara-saudara yang berada di Sumatera dan Aceh,” ujarnya.


Eko menegaskan, bagi pengendara yang tetap menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


“Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” tutupnya. (Syad)