Polres Sampang Larang Konvoi dan Kembang Api di Malam Tahun Baru
Syabilur Rosyad - Saturday, 27 December 2025 | 09:50 AM


salsabilafm.com – Menjelang perayaan Tahun Baru, Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengeluarkan imbauan larangan konvoi kendaraan, penggunaan knalpot brong, serta petasan dan kembang api. Imbauan tersebut disampaikan pada Sabtu (27/12/2025).
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengatakan, larangan itu bertujuan untuk menjaga kondusivitas masyarakat serta keamanan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Sampang.
"Demi menjaga dan menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan terkendali, kami menetapkan imbauan larangan tersebut," kata Eko Puji Waluyo kepada salsabilafm.com, Sabtu (27/12/2025).
Selain itu, Polres Sampang juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perayaan secara berlebihan sebagai bentuk empati atas musibah yang menimpa saudara-saudara di Aceh dan Sumatera.
"Ini juga sebagai bentuk perhatian dan empati mendalam kita kepada saudara-saudara yang berada di Sumatera dan Aceh," ujarnya.
Eko menegaskan, bagi pengendara yang tetap menggunakan knalpot brong akan dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengendara sepeda motor yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu," tutupnya. (Syad)
Next News

20 Finalis Duta Genre Sampang 2026 Ikuti Karantina
11 hours ago

PC Fatayat NU Sampang 2025-2030 Resmi Dilantik, Komitmen Berkhidmat dan Berdampak Nyata
12 hours ago

KPAI: Budaya Tutup Mulut Jadi Penghambat Pengungkapan Kasus Kekerasan Seksual di Sampang
15 hours ago

Kerap Terima Keluhan Masyarakat, Begini Penjelasan PLN ULP Sampang
15 hours ago

Kementerian HAM Kecam Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam hingga Tewas di Bali
15 hours ago

Sejarah NU bagian Integral Sejarah Nasional, Ini Penjelasan Ketua Lesbumi PWNU Jatim
2 days ago

4 Pekerja Migran Asal Bangkalan Dideportasi dari Malaysia
2 days ago

Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Tahanan, Kejagung: Mohon Maaf Karena Buru-buru
2 days ago

Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumahnya, Febrie Adriansyah: Nanti Minta Penyidik Jawab
2 days ago

Pernikahan Dini di Sampang Masih Terjadi, PA Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah
2 days ago





