Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
Syabilur Rosyad - Monday, 08 December 2025 | 08:55 PM


salsabilafm.com – Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita dua ekskavator saat melakukan operasi galian C di Desa Bunajih, Kecamatan Labang. Penyidik juga memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut.
Polres Bangkalan juga menyegel beberapa lokasi tambang yang tidak dilengkapi izin pasca tewasnya enam santri di Bukit Jaddih, Jumat (21/11/2025). Tindakan itu dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkaitan dengan legalitas usaha.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, dua alat berat itu diamankan sejak Rabu (26/11/2025) di Desa Bunajih. Ekskavator itu tidak ada kaitannya dengan kasus tewasnya enam santri di Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
"Dua unit alat berat ini kami amankan di lokasi tambang di Kecamatan Labang, bukan di TKP tewasnya enam santri," katanya, Senin (8/12/2025).
Polisi, jelas Agung, menyegel atau menutup sementara beberapa aktivitas tambang pasca insiden tewasnya enam santri di area galian C. Termasuk galian C di Desa Bunajih. Pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi dan meminta para pihak untuk tidak melakukan aktivitas.
Menurutnya, Polres Bangkalan sudah mengingatkan masyarakat agar menghentikan sementara aktivitas tambang, utamanya yang tidak memiliki izin.
"Perintahnya, Kapolres tidak menutup galian C, namun melarang aktivitas tambang yang izinnya belum jelas," ujarnya.
Dia menyebut, imbauan aparat kepolisian itu tidak diindahkan oleh sejumlah pihak. Karena itu, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita dua unit ekskavator dan lima unit truk. Kendaraan tersebut saat ini diangkut ke Mapolres Bangkalan.
"Penyitaan sudah lama kami lakukan, hanya baru bisa kami geser ke polres kemarin," ungkapnya.
Perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Terdapat sembilan saksi yang diperiksa oleh penyidik. Dalam waktu dekat pihaknya akan merilis nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut.
"Sementara masih ada sembilan saksi yang diperiksa. Untuk penetapan tersangka nanti akan kami rilis," pungkasnya. (*)
Next News

Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal dalam Kardus, Ada Pesan "Tolong Kuburkan dengan Layak"
20 hours ago

Krisis Timur Tengah, Pertamina Jamin Distribusi BBM Jatimbalinus Tetap Lancar Jelang Lebaran
20 hours ago

Dicoret dari Daftar Penerima Insentif, Puluhan Guru Ngaji Datangi DPRD Sampang
20 hours ago

Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bisa Perjuangkan Palestina
20 hours ago

Satgas MBG Sampang Desak 121 SPPG Segera Urus Sertifikat Halal
20 hours ago

BPJPH Jatim Apresiasi Bazar UMKM, MUI Sampang Usul Pendamping Halal dari Pesantren
20 hours ago

Angin Kencang Terjang Camplong Sampang, 1 Warga Meninggal dan Puluhan Rumah Rusak
20 hours ago

Puting Beliung Terjang Sampang, 1 Warga Tewas dan Jalur Trans Madura Lumpuh
15 hours ago

Perkuat Ekonomi dan Pemenuhan Gizi, SPPG Dalpenang Sampang Gandeng UMKM Lokal
15 hours ago

Ledakan Keras Gegerkan Warga Sumenep, 2 Rumah Rusak
2 days ago





