Polisi Sita 2 Ekskavator di Bangkalan, Diduga Lakukan Aktivitas Galian C Ilegal
Syabilur Rosyad - Monday, 08 December 2025 | 08:55 PM


salsabilafm.com – Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita dua ekskavator saat melakukan operasi galian C di Desa Bunajih, Kecamatan Labang. Penyidik juga memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut.
Polres Bangkalan juga menyegel beberapa lokasi tambang yang tidak dilengkapi izin pasca tewasnya enam santri di Bukit Jaddih, Jumat (21/11/2025). Tindakan itu dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berkaitan dengan legalitas usaha.
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, dua alat berat itu diamankan sejak Rabu (26/11/2025) di Desa Bunajih. Ekskavator itu tidak ada kaitannya dengan kasus tewasnya enam santri di Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
"Dua unit alat berat ini kami amankan di lokasi tambang di Kecamatan Labang, bukan di TKP tewasnya enam santri," katanya, Senin (8/12/2025).
Polisi, jelas Agung, menyegel atau menutup sementara beberapa aktivitas tambang pasca insiden tewasnya enam santri di area galian C. Termasuk galian C di Desa Bunajih. Pihaknya sudah memasang garis polisi di lokasi dan meminta para pihak untuk tidak melakukan aktivitas.
Menurutnya, Polres Bangkalan sudah mengingatkan masyarakat agar menghentikan sementara aktivitas tambang, utamanya yang tidak memiliki izin.
"Perintahnya, Kapolres tidak menutup galian C, namun melarang aktivitas tambang yang izinnya belum jelas," ujarnya.
Dia menyebut, imbauan aparat kepolisian itu tidak diindahkan oleh sejumlah pihak. Karena itu, penyidik Satreskrim Polres Bangkalan menyita dua unit ekskavator dan lima unit truk. Kendaraan tersebut saat ini diangkut ke Mapolres Bangkalan.
"Penyitaan sudah lama kami lakukan, hanya baru bisa kami geser ke polres kemarin," ungkapnya.
Perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Terdapat sembilan saksi yang diperiksa oleh penyidik. Dalam waktu dekat pihaknya akan merilis nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut.
"Sementara masih ada sembilan saksi yang diperiksa. Untuk penetapan tersangka nanti akan kami rilis," pungkasnya. (*)
Next News

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
21 hours ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Ketua PCNU: Tunggu Keputusan Sidang Isbat dan PBNU
a day ago

Gegara Main Petasan Kalengan, 2 Warga Sampang Alami Luka Bakar
a day ago

Ikuti Ponpes Al Karawi, Warga Desa di Sumenep Mulai Puasa Ramadan Hari Ini
a day ago

Tentukan Awal Ramadan, Lembaga Falakiyah PCNU Sampang Pantau Hilal di Pelabuhan Taddan
a day ago

Warung Makan di Bangkalan Buka Sore Hari Selama Ramadan
21 hours ago

Sore Ini, PCNU Bangkalan Akan Gelar Pemantauan Hilal
21 hours ago

Aklamasi, Kiai Muchlis Nasir Terpilih Jadi Ketua PCNU Pamekasan 2026-2031
2 days ago

Jam Kerja ASN Bangkalan Dipotong Selama Ramadan
2 days ago

Satgas MBG Sampang Pastikan SPPG Mandangin Tetap Jalan: Investor Sudah Ada
2 days ago





