Kamis, 15 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Periksa 170 Nelayan Pamekasan, Diduga Terkait Perusakan Hutan Mangrove

Redaksi - Wednesday, 14 January 2026 | 10:27 PM

Background
Polisi Periksa 170 Nelayan Pamekasan, Diduga Terkait Perusakan Hutan Mangrove
Kapal nelayan ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur memeriksa sedikitnya 170 nelayan terkait kasus perusakan hutan mangrove di pesisir Pantai Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu. Kasus ini dilaporkan oleh Perhutani KPH Madura. 


"Pemeriksaan ke 170 nelayan ini merupakan saksi dan hingga saat ini masih berlangsung," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan di Pamekasan, Jawa Timur, Selasa,(13/1/2026).


Doni menjelaskan, para nelayan tersebut diminta keterangan seputar kegiatan perusakan hutan Mangrove, terutama terkait siapa yang menjadi dalang utama pelaku perusakan.


Doni mengatakan, pemeriksaan ke 170 nelayan yang tinggal di sekitar lokasi kejadian itu merupakan langkah awal petugas dalam berupaya menggali dan mengumpulkan bahan keterangan dan bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.


Hutan mangrove milik Perhutani KPH Madura yang dilaporkan dirusak terletak di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.


Berdasarkan laporan yang disampaikan pihak Perhutani ke Mapolres Pamekasan, bentuk perusakan berupa penimbunan pohon dari proyek penggalian yang dilakukan salah satu perusahaan di lahan sepanjang 445 meter dengan lebar 3,3 meter di sepanjang aliran tepi sungai Desa Tanjung.


"Padahal, sesuai laporan yang kami terima dari Perhutani KPH Madura, kawasan tersebut merupakan hutan negara dan kawasan hutan lindung yang dikelola oleh Perum Perhutani KPH Madura, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 27/KPTS.II/1987, berita acara tata batas hutan tahun 1986, dan peta kerja dengan skala 1:10.000," jelas Doni.


Doni melanjutkan, perusakan hutan mangrove milik Perhutani KPH Madura telah berlangsung sejak Juni 2023. Dugaan tindak kejahatan tersebut melibatkan penggunaan alat berat untuk melakukan normalisasi sungai tanpa izin atau persetujuan dari Perum Perhutani KPH Madura.


Perhutani mengaku sangat dirugikan, sehingga melaporkan kasus itu ke Mapolres Pamekasan.


"Setelah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak nelayan ini, kami selanjutnya akan memeriksa pihak terlapor, yakni salah satu perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam kasus perusakan hutan mangrove di Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu," pungkas Doni. (*)