Kamis, 25 Desember 2025
Salsabila FM
Lintas Berita

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Sampang, Truk dan Mobil Diamankan

Syabilur Rosyad - Thursday, 25 December 2025 | 11:26 AM

Background
Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Sampang, Truk dan Mobil Diamankan
Petugas Satreskrim Polres Sampang saat mengamankan rokok ilegal, Selasa (23/12/2025). (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Kepolisian Resor (Polres) Sampang kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah hukumnya. Dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar Selasa (23/12/2025) malam, petugas mengamankan dua kendaraan yang mengangkut ratusan ribu batang rokok ilegal di Jalan Raya Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.


Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pengungkapan tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan dua terlapor berinisial FY dan MNA beserta barang bukti rokok tanpa pita cukai.


“Petugas mengamankan dua kendaraan, yakni satu unit mobil truk dan satu unit mobil Toyota Avanza yang masing-masing mengangkut rokok tanpa pita cukai. Total barang bukti yang diamankan sekitar 192.000 batang rokok ilegal,”katanya kepada salsabilafm.com, Rabu (24/12/2025).


Dia menjelaskan, terlapor FY diamankan saat mengendarai mobil Toyota Avanza dengan muatan sekitar 64.000 batang rokok ilegal. Sementara terlapor MNA mengangkut sekitar 128.000 batang rokok tanpa pita cukai menggunakan sebuah mobil truk.


“Seluruh kendaraan, barang bukti, serta para terlapor langsung diamankan ke Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.


Menurut Eko, modus yang digunakan para pelaku yakni mengangkut dan mengedarkan rokok hasil tembakau ilegal dengan cara menghindari pengawasan petugas. Motif utama perbuatan tersebut diduga karena faktor ekonomi untuk mencari keuntungan secara melawan hukum.


Akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 230.400.000.


“Para terlapor dijerat Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tegasnya.


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Polres Sampang akan berkoordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pamekasan untuk proses lebih lanjut.


“Kami akan melakukan koordinasi dan pelimpahan perkara beserta barang bukti ke Bea dan Cukai Pamekasan selaku instansi yang berwenang menangani tindak pidana di bidang cukai,” pungkasnya. (Syad)