Polda Jatim Tangkap Lima Tersangka Penembakan Relawan Prabowo Gibran
Ach. Mukrim - Friday, 12 January 2024 | 07:00 PM


salsabilafm.com– Polda Jawa Timur menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka penembakan Muarah (49), relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Banyuates, Sampang, Madura, Jawa Timur.
Kelima tersangka berinisial MW (36), seorang Kepala Desa di Kecamatan Ketapang, Sampang, AR (30), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan, HH (31), warga Kecamatan Pandaan, Pasuruan, H (51), warga Kecamatan Banyuates, Sampang, dan S (63), warga Kecamatan Banyuates, Sampang.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan, otak dari rencana penembakan Muarah itu adalah MW. Dalam rencana penembakan itu, MW memberikan iming-iming kepada empat pelaku lainnya sebesar Rp. 500 juta.
Kemudian janji MW turun menjadi Rp. 200 juta. Sebelum penembakan, MW menyerahkan uang kepada pelaku penembakan, AR, sebesar Rp 50 juta. Selain uang, MW juga memberikan sepeda motor NMAX kepada AR dan HH. Motor tersebut digunakan saat aksi penembakan.
"Kalau terhadap tersangka, menurut keterangan tersangka eksekutor itu dijanjikan Rp. 500 juta. Menurut tersangka MW dijanjikan Rp. 200 juta, tapi yang diterima Rp. 50 juta untuk operasional," ucapnya
"Dan (MW) juga yang telah menyiapkan fasilitas sepeda motor NMAX yang dikendarai HH untuk membonceng AR dan memberikan uang Rp. 50 juta kepada AR," tambahnya.
Totok mengungkapkan, alasan MW merencanakan aksi penembakan ini karena korban pernah menembak anak buah MW pada tahun 2019. Sehingga, MW merasa dendam dan kemudian melakukan rencana penembakan kepada Muarah.
"Tidak ada kaitannya dengan politik, tapi murni tersangka MW dendam berkaitan dengan peristiwa tahun 2019. Di mana anak buahnya menjadi korban penembakan oleh korban yang saat ini juga malah jadi korban penembakan," ungkapnya.
Terkait kepemilikan senjata, pihaknya masih menyelidiki dari mana MW mendapatkan senjata itu.
"Asalnya masih kita dalami, karena memang belum match antara keterangan tersangka dengan alat bukti lain. Insyaallah nanti pada waktunya akan kami sampaikan setelah kita bisa telusuri dan kita ungkap sampai ujung," jelasnya.
Tersangka H, HH, dan S dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sedangkan tersangka MW dan AR (penembak) dikenakan Pasal 353 Ayat 2 Subsider 351 Ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
18 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
18 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
18 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
18 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
18 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
18 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
18 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
18 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
18 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





