PN Sampang Vonis 20 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
SalsabilaNews - Thursday, 30 September 2021 | 02:10 PM



Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Vonis tersebut ditetapkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (29/9/2021) kemarin.
Ketua Hakim PN Sampang, Andri Falahandika Ansyahrul menetapkan terdakwa, Abd. Hari (36), warga Kecamatan Torjun dinyatakan terbukti melakukan pencabulan terhadap korban Mawar yang masih berusia 4 tahun.
Humas PN Sampang, Afrizal mengungkapkan bahwa terdakwa divonis 20 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider 6 bulan, yakni jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan tambahan kurungan enam bulan penjara.
Dijelaskan, vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari 19 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta. Pertimbangan hakim lantaran korban merupakan anak usia dini dan pencabulan terjadi hingga tiga kali.
"Khusus kasus perlindungan anak ada tambahan pemberatan. Jadi, majelis hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan perbuatan keji," jelasnya.
Terdakwa tidak mengajukan keberatan dan menerima putusan hakim tersebut. Terdakwa menjalani vonis di Rutan Klas II B Sampang. "Terdakwa pasrah dan menerima dengan hasil putusan sidang yang sudah dilaksanakan," tungkasnya.
Perlu diketahui, tindak pidana kekerasan seksual atau pencabulan terhadap mawar ini terjadi pada awal tahun 2021. Ironisnya, pekaku masih memiliki ikatan keluarga, yakni paman yang merupakan suami dari bibi korban. (Romi)
Next News

Curi Uang Kotak Amal Masjid Rp44 Ribu, Pria di Bangkalan Ditangkap Polisi
15 hours ago

Terekam CCTV, Perempuan di Pamekasan Curi Gelang Emas Seharga Rp25 Juta
15 hours ago

2 Bulan DPO, Otak Penculikan 3 Warga Jombang Ditangkap di Bangkalan
a day ago

Curi Motor Saat Diparkir di Pinggir Sungai, 3 Orang Diciduk Polis
a day ago

Peternak Sapi di Bangkalan Kebanjiran Pesanan dari Jakarta Jelang Lebaran Kurban
4 days ago

HP dan Dompet Hilang Saat Keberangkatan CJH Kloter 69 Bangkalan, Kemenhaj: Kami Akan Lapor Polisi
5 days ago

2 Terduga Pengedar Sabu di Pamekasan Ditangkap Polisi
5 days ago

Sindikat Joki UTBK Terbongkar, Pelaku Ngaku dari Sumenep Tak Bisa Berbahasa Madura
5 days ago

Cabuli Cucu Sendiri, Kakek di Sumenep Ditangkap Polisi
5 days ago

Tumpahan Solar di Bangkalan Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal, 5 Orang Diamankan Polisi
5 days ago





