PN Sampang Tegaskan Larangan Gratifikasi, Pemberi dan Penerima Terancam Sanksi Pidana
Ach. Mukrim - Thursday, 09 April 2026 | 06:42 AM


salsabilafm.com - Pengadilan Negeri Sampang menggelar kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman gratifikasi serta implementasi keterbukaan informasi publik, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, mengatakan, sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman aparatur dan pihak terkait mengenai kewajiban lembaga publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
"Sebagai lembaga publik, kami memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang sesuai dengan amanat undang-undang. Mana informasi yang dapat dibuka dan mana yang dikecualikan harus dipahami dengan baik," ujarnya.
Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pemahaman terkait gratifikasi. Guntur menjelaskan, segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, seperti hadiah, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga uang, tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menjadi pintu masuk tindak korupsi.
Dia menegaskan, tidak ada toleransi sekecil apa pun terhadap praktik gratifikasi. Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam perundang-undangan, seperti pemberian dalam lingkup keluarga atau penghargaan resmi dari institusi yang sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), sepanjang dilaporkan sesuai ketentuan.
"Ada yang dikecualikan, misalnya pemberian dari kakek, nenek, atau orang tua kepada anaknya. Begitu juga sebaliknya. Itu diperbolehkan selama tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan jabatan atau pelanggaran undang-undang," jelasnya.
Selain itu, keuntungan dari instrumen keuangan pribadi seperti bunga deposito atau hasil investasi Reksadana juga tidak termasuk gratifikasi. Di sisi lain, pemberian reward atau penghargaan dari pimpinan kepada ASN atas dasar prestasi kerja yang dievaluasi setiap enam bulan sekali sesuai aturan ASN juga merupakan hal yang legal dan dibenarkan secara hukum.
"Pemberian reward atau penghargaan resmi dari pimpinan kepada ASN sesuai aturan setiap enam bulan sekali itu diperbolehkan oleh undang undang," lanjutnya.
"Dalam hukum, baik pemberi maupun penerima suap atau gratifikasi yang dilarang akan dikenai sanksi yang sama beratnya. Sanksinya tegas, ada ancaman pidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
Ke depan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas lembaga agar bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dia juga menegaskan, setiap perkara akan ditangani secara objektif berdasarkan fakta hukum tanpa intervensi pihak mana pun.
"Kami berharap sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat meningkatkan pemahaman dan bersama-sama mendukung terciptanya sistem peradilan yang transparan dan berintegritas," ucapnya.
Dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Sampang turut mengundang sejumlah pihak eksternal, antara lain, Radio Salsabilafm, Aparat Penegak Hukum (APH), pengacara, serta lembaga bantuan hukum seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Trunojoyo dan Posbakum PN Sampang, serta perwakilan dari kejaksaan. (Mukrim)
Next News

PMI Asal Sampang Diduga Disiksa di Libya, Disnaker Teruskan Kasus ke Kemenlu dan BP2MI
16 hours ago

Kecelakaan Maut Pikap Vs Truk di Bangkalan, 1 Orang Tewas Terjepit
16 hours ago

Pemkab Bangkalan Siapkan 3.500 Hektare Lahan untuk Pembangunan Kawasan Industri
16 hours ago

Truk Tabrak Pohon di Bangkalan, Kaki Kernet Patah
16 hours ago

Pemkab Sumenep Mutasi dan Promosi 129 PNS dan PPPK
16 hours ago

Meluas, Kekeringan Kritis di Sampang Bertambah Jadi 81 Desa
16 hours ago

Kebakaran di Bangka Selatan, 305 Rumah dan 1.800 Jiwa Terdampak
10 hours ago

Viral Perundungan di Asrama, Telkom University DO Dua Mahasiswa
10 hours ago

Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti Diangkat Jadi Kapolres Bangkalan
a day ago

Begini Penjelasan Polisi Soal Perusakan Indomaret di Pamekasan
a day ago




