Kamis, 9 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

PN Sampang Tegaskan Larangan Gratifikasi, Pemberi dan Penerima Terancam Sanksi Pidana

Ach. Mukrim - Thursday, 09 April 2026 | 06:42 AM

Background
PN Sampang Tegaskan Larangan Gratifikasi, Pemberi dan Penerima Terancam Sanksi Pidana
: Foto bersama pasca sosialisasi peningkatan pemahaman gratifikasi serta implementasi keterbukaan informasi publik. (Mustami'in/Salsa/)

salsabilafm.com - Pengadilan Negeri Sampang menggelar kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman gratifikasi serta implementasi keterbukaan informasi publik, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.


Ketua Pengadilan Negeri Sampang, Guntur Pambudi Wijaya, mengatakan, sosialisasi bertujuan memperkuat pemahaman aparatur dan pihak terkait mengenai kewajiban lembaga publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.


"Sebagai lembaga publik, kami memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang sesuai dengan amanat undang-undang. Mana informasi yang dapat dibuka dan mana yang dikecualikan harus dipahami dengan baik," ujarnya.




Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya pemahaman terkait gratifikasi. Guntur menjelaskan, segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan, seperti hadiah, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga uang, tidak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menjadi pintu masuk tindak korupsi.


Dia menegaskan, tidak ada toleransi sekecil apa pun terhadap praktik gratifikasi. Namun demikian, terdapat beberapa pengecualian yang diatur dalam perundang-undangan, seperti pemberian dalam lingkup keluarga atau penghargaan resmi dari institusi yang sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN), sepanjang dilaporkan sesuai ketentuan.




"Ada yang dikecualikan, misalnya pemberian dari kakek, nenek, atau orang tua kepada anaknya. Begitu juga sebaliknya. Itu diperbolehkan selama tidak ada kaitannya dengan penyelenggaraan jabatan atau pelanggaran undang-undang," jelasnya.


Selain itu, keuntungan dari instrumen keuangan pribadi seperti bunga deposito atau hasil investasi Reksadana juga tidak termasuk gratifikasi. Di sisi lain, pemberian reward atau penghargaan dari pimpinan kepada ASN atas dasar prestasi kerja yang dievaluasi setiap enam bulan sekali sesuai aturan ASN juga merupakan hal yang legal dan dibenarkan secara hukum.


"Pemberian reward atau penghargaan resmi dari pimpinan kepada ASN sesuai aturan setiap enam bulan sekali itu diperbolehkan oleh undang undang," lanjutnya.




"Dalam hukum, baik pemberi maupun penerima suap atau gratifikasi yang dilarang akan dikenai sanksi yang sama beratnya. Sanksinya tegas, ada ancaman pidana sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.


Ke depan, pihaknya berkomitmen menjaga integritas lembaga agar bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Dia juga menegaskan, setiap perkara akan ditangani secara objektif berdasarkan fakta hukum tanpa intervensi pihak mana pun.




"Kami berharap sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat meningkatkan pemahaman dan bersama-sama mendukung terciptanya sistem peradilan yang transparan dan berintegritas," ucapnya.


Dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Sampang turut mengundang sejumlah pihak eksternal, antara lain, Radio Salsabilafm, Aparat Penegak Hukum (APH), pengacara, serta lembaga bantuan hukum seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Trunojoyo dan Posbakum PN Sampang, serta perwakilan dari kejaksaan. (Mukrim)