Kamis, 2 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

PKL di Trotoar dan Bahu Jalan di Sampang Bakal Ditertibkan

Ach. Mukrim - Thursday, 02 July 2026 | 03:31 AM

Background
PKL di Trotoar dan Bahu Jalan di Sampang Bakal Ditertibkan
PKL menggunakan mobil pikap di pinggir jalan (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten Sampang akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar maupun menggunakan mobil pikap di bahu jalan. Ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga ketertiban di kawasan perkotaan.


Pengembang Kewirausahaan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang, Yanto, mengatakan, penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).


Menurut dia, pemerintah daerah telah lebih dulu memberikan surat pemberitahuan dan sosialisasi kepada para pedagang terkait lokasi yang dilarang untuk berjualan.




"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat edaran mengenai lokasi-lokasi yang tidak boleh digunakan untuk berjualan. PKL yang berjualan di atas trotoar atau menggunakan mobil pikap di pinggir jalan tidak diperbolehkan," kata Yanto, Kamis (2/7/2026).


Selain melarang aktivitas berdagang di trotoar, Diskopindag juga mewajibkan pedagang membawa pulang gerobak atau rombong setelah selesai berjualan agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat penyimpanan.




Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas. Satpol PP akan mengamankan rombong milik pedagang yang masih nekat berjualan di lokasi terlarang saat operasi penertiban digelar.


"Bagi mereka yang melanggar, rombongnya akan diambil Satpol PP ketika dilakukan penertiban," tegasnya.


Yanto menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara berkala bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat dalam memanfaatkan ruang publik. (Mukrim)