Penyelesaian Kasus Perundungan di Pamekasan Melalui Diversi, UPTD PPA: Sesuai Amanah Undang-Undang
Redaksi - Sunday, 24 August 2025 | 12:38 PM


salsabilafm.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memfasilitasi penyelesaian kasus perundungan yang terjadi di salah satu sekolah negeri di wilayah melalui diversi atau perdamaian.
"Ini kami lakukan sesuai dengan amanah undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Nomor 11 Tahun 2012, serta Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023," kata Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA Kabupaten Pamekasan Umi Supraptiningsih di Pamekasan, Sabtu, (23/8/2025).
Dia menjelaskan, diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana.
Menurut Umi, mekanisme tersebut bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari stigma dan perampasan kemerdekaan, serta mendorong partisipasi masyarakat dan menanamkan tanggung jawab pada anak.
"Diversi ini biasanya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak, orang tua/wali, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial, serta hanya berlaku untuk anak yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana," katanya.
Dirinya telah memberi masukan kepada tim penyidik Polres Pamekasan untuk menyelesaikan kasus perundungan tersebut melalui diversi. Sebelumnya, Polisi telah melakukan hal itu dengan memanggil para pihak, namun gagal.
"Tapi, kami terus berupaya nanti saat kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan jika di kejaksaan gagal, maka pihak pengadilan nanti juga bisa mengupayakan," ujar Umi.
Selain berupaya menyelesaikan kasus perundungan itu melalui diversi, pihaknya juga menerjunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak, baik kepada korban maupun pelaku.
"Beberapa orang psikolog sudah kami gerakkan, termasuk pekerja sosial yang memang biasa memberikan pendampingan dalam menangani kasus kekerasan pada anak," katanya.
Diketahui, kasus dugaan perundungan yang dilaporkan ke Mapolres Pamekasan terjadi di salah satu lembaga pendidikan negeri dan dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku berinisial K, sedangkan korban berinisial S.
Kasus dugaan perundungan ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor: STILL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Video dugaan perundungan itu terjadi di salah satu ruang kelas dan viral di sejumlah platform media sosial.
Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus yang terjadi pada 15 Juli 2025 itu, termasuk pelapor. (*)
Next News

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Penumpang Mulai Dievakuasi
a day ago

APTI Sampang Tolak Aturan Pembatasan Tar-Nikotin dan Kemasan Polos
a day ago

Defisit APBD Sampang 2027 Diproyeksi Tembus Rp130,2 Miliar
a day ago

Aston Villa Kalahkan Indonesia All Stars 3-1 pada Laga Pra Musim di Jakarta
a day ago

Kapal Rute Surabaya-Makassar Terbakar di Perairan Sumenep, Angkut 250 Penumpang
a day ago

HCML Dukung Penguatan Kemitraan Strategis Industri Migas dengan Insan Pers
18 hours ago

ASN Sumenep Dilarang Live di Medsos saat Jam Kerja
2 days ago

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftar Terbarunya
2 days ago

Melonjak, Luas Lahan Tembakau di Sampang Tembus 90 Ribu Hektare
2 days ago

Bupati Lantik Faisol Ansori sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang
2 days ago



