Penyelesaian Kasus Perundungan di Pamekasan Melalui Diversi, UPTD PPA: Sesuai Amanah Undang-Undang
Redaksi - Sunday, 24 August 2025 | 12:38 PM


salsabilafm.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memfasilitasi penyelesaian kasus perundungan yang terjadi di salah satu sekolah negeri di wilayah melalui diversi atau perdamaian.
"Ini kami lakukan sesuai dengan amanah undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Nomor 11 Tahun 2012, serta Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023," kata Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA Kabupaten Pamekasan Umi Supraptiningsih di Pamekasan, Sabtu, (23/8/2025).
Dia menjelaskan, diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana.
Menurut Umi, mekanisme tersebut bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari stigma dan perampasan kemerdekaan, serta mendorong partisipasi masyarakat dan menanamkan tanggung jawab pada anak.
"Diversi ini biasanya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak, orang tua/wali, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial, serta hanya berlaku untuk anak yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana," katanya.
Dirinya telah memberi masukan kepada tim penyidik Polres Pamekasan untuk menyelesaikan kasus perundungan tersebut melalui diversi. Sebelumnya, Polisi telah melakukan hal itu dengan memanggil para pihak, namun gagal.
"Tapi, kami terus berupaya nanti saat kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan jika di kejaksaan gagal, maka pihak pengadilan nanti juga bisa mengupayakan," ujar Umi.
Selain berupaya menyelesaikan kasus perundungan itu melalui diversi, pihaknya juga menerjunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak, baik kepada korban maupun pelaku.
"Beberapa orang psikolog sudah kami gerakkan, termasuk pekerja sosial yang memang biasa memberikan pendampingan dalam menangani kasus kekerasan pada anak," katanya.
Diketahui, kasus dugaan perundungan yang dilaporkan ke Mapolres Pamekasan terjadi di salah satu lembaga pendidikan negeri dan dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku berinisial K, sedangkan korban berinisial S.
Kasus dugaan perundungan ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor: STILL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Video dugaan perundungan itu terjadi di salah satu ruang kelas dan viral di sejumlah platform media sosial.
Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus yang terjadi pada 15 Juli 2025 itu, termasuk pelapor. (*)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
10 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
11 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
11 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
11 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
11 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
11 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
11 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
11 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
11 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
a day ago





