Penyelesaian Kasus Perundungan di Pamekasan Melalui Diversi, UPTD PPA: Sesuai Amanah Undang-Undang
Redaksi - Sunday, 24 August 2025 | 12:38 PM


salsabilafm.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur memfasilitasi penyelesaian kasus perundungan yang terjadi di salah satu sekolah negeri di wilayah melalui diversi atau perdamaian.
"Ini kami lakukan sesuai dengan amanah undang-undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Nomor 11 Tahun 2012, serta Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023," kata Tenaga Ahli Divisi Hukum UPTD PPA Kabupaten Pamekasan Umi Supraptiningsih di Pamekasan, Sabtu, (23/8/2025).
Dia menjelaskan, diversi merupakan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana.
Menurut Umi, mekanisme tersebut bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari stigma dan perampasan kemerdekaan, serta mendorong partisipasi masyarakat dan menanamkan tanggung jawab pada anak.
"Diversi ini biasanya dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak, orang tua/wali, korban, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial, serta hanya berlaku untuk anak yang ancaman pidananya di bawah tujuh tahun dan bukan pengulangan tindak pidana," katanya.
Dirinya telah memberi masukan kepada tim penyidik Polres Pamekasan untuk menyelesaikan kasus perundungan tersebut melalui diversi. Sebelumnya, Polisi telah melakukan hal itu dengan memanggil para pihak, namun gagal.
"Tapi, kami terus berupaya nanti saat kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan dan jika di kejaksaan gagal, maka pihak pengadilan nanti juga bisa mengupayakan," ujar Umi.
Selain berupaya menyelesaikan kasus perundungan itu melalui diversi, pihaknya juga menerjunkan tim psikolog untuk memberikan pendampingan kepada kedua belah pihak, baik kepada korban maupun pelaku.
"Beberapa orang psikolog sudah kami gerakkan, termasuk pekerja sosial yang memang biasa memberikan pendampingan dalam menangani kasus kekerasan pada anak," katanya.
Diketahui, kasus dugaan perundungan yang dilaporkan ke Mapolres Pamekasan terjadi di salah satu lembaga pendidikan negeri dan dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaku berinisial K, sedangkan korban berinisial S.
Kasus dugaan perundungan ini terdaftar dalam laporan polisi Nomor: STILL/B/298/VIII/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Video dugaan perundungan itu terjadi di salah satu ruang kelas dan viral di sejumlah platform media sosial.
Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus yang terjadi pada 15 Juli 2025 itu, termasuk pelapor. (*)
Next News

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
17 hours ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
19 hours ago

Pertalite Dipangkas, Warga Sumenep Antre BBM hingga 5 Jam
19 hours ago

Lapas dan Rutan di Madura Bedah Rumah Warga Miskin
19 hours ago

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
20 hours ago

AS dan Iran Teken Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali
20 hours ago

Pemancing Asal Raas Sumenep Ditemukan Meninggal Tersangkut Karang
a day ago

Payung Alun-Alun Trunojoyo Sampang Sering Rusak, Anggaran Perawatan Rp61 Juta
a day ago

Penjaringan Siswa SR di Sampang: SD Belum Terpenuhi, SMP dan SMA Kelebihan Pendaftar
a day ago

Proyek Pengembangan Lapangan Bukit Panjang Dimulai, PC Ketapang II Ltd Siap Tambah Pasokan Energi Nasional
18 hours ago




