Pemkot Surabaya Minta Warga Tak Beri Imbalan ke Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas
Redaksi - Tuesday, 20 January 2026 | 06:03 AM


salsabilafm.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan upah kepada sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penertiban. Keberadaan supeltas dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan, penertiban supeltas kerap menemui kendala karena mereka kembali beroperasi setelah petugas patroli meninggalkan lokasi.
“(Evalusi dishub) sangat mengganggu karena menyebabkan delay (tertunda) jalan lain, mereka memprioritaskan yang putar balik,” ucapnya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, supeltas tidak memiliki kompetensi dalam pengaturan lalu lintas. Bahkan, praktik di lapangan justru sering menimbulkan kemacetan karena pengaturan yang tidak tepat.
“Evaluasi Dishub menunjukkan keberadaan mereka sangat mengganggu. Mereka sering memprioritaskan kendaraan putar balik, tetapi mengabaikan arus kendaraan lurus sehingga menyebabkan keterlambatan di jalur lain,” jelasnya.
Trio menegaskan, masyarakat diminta tidak memberikan imbalan kepada supeltas karena hal tersebut menjadi salah satu faktor utama mereka terus beroperasi.
“Utamanya mereka itu hanya dapat imbalan, padahal aktivitas tersebut melanggar Perda Pemkot Surabaya,” tambahnya.
Sebagai solusi sosial, Pemkot Surabaya menyiapkan program penggantian mata pencaharian melalui Program Padat Karya khusus bagi supeltas yang ber-KTP Surabaya.
“Bagaimana lagi, (yang diintervensi hanya warga Surabaya karena) kami menjalankan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk warga Surabaya, kami harus mematuhi,” ungkapnya.
Sementara itu, bagi supeltas yang tidak memiliki KTP Surabaya tidak akan mendapatkan intervensi penggantian pekerjaan dan tetap diwajibkan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Dia berharap para supeltas dapat menyadari bahwa Kota Surabaya harus bersih dari aktivitas supeltas demi ketertiban dan keselamatan bersama.
“Karena aturan harus dijalankan. Jika tetap beroperasi, maka akan berhadapan dengan petugas,” tegasnya.
Untuk memastikan penertiban berjalan konsisten, petugas gabungan Pengamanan Ruas Jalan (PRJ) terus melakukan patroli rutin di 56 ruas jalan di wilayah Kota Surabaya.(*)
Next News

Industri Smartphone di 2026 Terancam, Imbas Krisis Chip Memori
8 hours ago

DLH Perkim Sampang Alokasikan Anggaran RTLH 2026 Rp30 Juta per Rumah
8 hours ago

Ambisi Sampang Miliki Sentra Industri Hasil Tembakau Masih Terganjal, Ini Sebabnya
8 hours ago

Disdik Sebut Siswa SDN Batuporo Timur 1 Hanya Masuk Hari Jumat, Warga: Tak Pernah Ada Kegiatan
8 hours ago

DPR RI Dukung Rencana Menkeu Keluarkan Tarif Layer CHT untuk Rokok Lokal
8 hours ago

Jelang Ramadan, Kemendagri Instruksikan Pemerintah Daerah Pantau Harga Bahan Pokok
12 hours ago

Demo Tagih Janji Bupati Bangkalan Ricuh, Polisi Semprot Massa dengan Water Cannon
12 hours ago

Lansia di Pamekasan Ditemukan Meninggal di Sumur Sedalam 12 Meter
12 hours ago

Rumah Warga Pamekasan Terbakar Saat Ditinggal Kerja
13 hours ago

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Dikenai Sanksi Pidana dan Perdata
an hour ago





