Pemkot Surabaya Minta Warga Tak Beri Imbalan ke Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas
Redaksi - Tuesday, 20 January 2026 | 06:03 AM


salsabilafm.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan upah kepada sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penertiban. Keberadaan supeltas dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan, penertiban supeltas kerap menemui kendala karena mereka kembali beroperasi setelah petugas patroli meninggalkan lokasi.
"(Evalusi dishub) sangat mengganggu karena menyebabkan delay (tertunda) jalan lain, mereka memprioritaskan yang putar balik," ucapnya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, supeltas tidak memiliki kompetensi dalam pengaturan lalu lintas. Bahkan, praktik di lapangan justru sering menimbulkan kemacetan karena pengaturan yang tidak tepat.
"Evaluasi Dishub menunjukkan keberadaan mereka sangat mengganggu. Mereka sering memprioritaskan kendaraan putar balik, tetapi mengabaikan arus kendaraan lurus sehingga menyebabkan keterlambatan di jalur lain," jelasnya.
Trio menegaskan, masyarakat diminta tidak memberikan imbalan kepada supeltas karena hal tersebut menjadi salah satu faktor utama mereka terus beroperasi.
"Utamanya mereka itu hanya dapat imbalan, padahal aktivitas tersebut melanggar Perda Pemkot Surabaya," tambahnya.
Sebagai solusi sosial, Pemkot Surabaya menyiapkan program penggantian mata pencaharian melalui Program Padat Karya khusus bagi supeltas yang ber-KTP Surabaya.
"Bagaimana lagi, (yang diintervensi hanya warga Surabaya karena) kami menjalankan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk warga Surabaya, kami harus mematuhi," ungkapnya.
Sementara itu, bagi supeltas yang tidak memiliki KTP Surabaya tidak akan mendapatkan intervensi penggantian pekerjaan dan tetap diwajibkan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Dia berharap para supeltas dapat menyadari bahwa Kota Surabaya harus bersih dari aktivitas supeltas demi ketertiban dan keselamatan bersama.
"Karena aturan harus dijalankan. Jika tetap beroperasi, maka akan berhadapan dengan petugas," tegasnya.
Untuk memastikan penertiban berjalan konsisten, petugas gabungan Pengamanan Ruas Jalan (PRJ) terus melakukan patroli rutin di 56 ruas jalan di wilayah Kota Surabaya.(*)
Next News

Tepis Stigma Pesantren Ketinggalan Zaman, Nurul Huda: Kualitasnya Setara Sekolah Unggulan
6 hours ago

Puluhan Warga Sampang Laporkan Dugaan Investasi Bodong, Kerugian Ditaksir Rp23 Miliar
6 hours ago

Bapanas RI dan Satgas Pangan Polres Sampang Cek Stok Beras Bulog dan Minyak Kita
6 hours ago

Pemkab Sumenep Bolehkan Pedagang Berjualan Siang Hari Selama Ramadan
8 hours ago

H-1 Ramadan, Warga Pulau Mandangin Keluhkan Pemadaman Listrik Bergilir
9 hours ago

Disdik Sampang Lobi Pusat, Minta Dana BOS Bisa Dipakai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
9 hours ago

Terekam CCTV, Pria di Bangkalan Bobol Toko untuk Curi Rokok
9 hours ago

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
a day ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Ketua PCNU: Tunggu Keputusan Sidang Isbat dan PBNU
a day ago

Gegara Main Petasan Kalengan, 2 Warga Sampang Alami Luka Bakar
a day ago





