Selasa, 20 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Pemkot Surabaya Minta Warga Tak Beri Imbalan ke Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas

Redaksi - Tuesday, 20 January 2026 | 06:03 AM

Background
Pemkot Surabaya Minta Warga Tak Beri Imbalan ke Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas
sukarelawan pengatur lalu lintas ( Istimewa/)

salsabilafm.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan upah kepada sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penertiban. Keberadaan supeltas dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan, penertiban supeltas kerap menemui kendala karena mereka kembali beroperasi setelah petugas patroli meninggalkan lokasi.


“(Evalusi dishub) sangat mengganggu karena menyebabkan delay (tertunda) jalan lain, mereka memprioritaskan yang putar balik,” ucapnya, Selasa (20/1/2026). 


Menurutnya, supeltas tidak memiliki kompetensi dalam pengaturan lalu lintas. Bahkan, praktik di lapangan justru sering menimbulkan kemacetan karena pengaturan yang tidak tepat.


“Evaluasi Dishub menunjukkan keberadaan mereka sangat mengganggu. Mereka sering memprioritaskan kendaraan putar balik, tetapi mengabaikan arus kendaraan lurus sehingga menyebabkan keterlambatan di jalur lain,” jelasnya.


Trio menegaskan, masyarakat diminta tidak memberikan imbalan kepada supeltas karena hal tersebut menjadi salah satu faktor utama mereka terus beroperasi.


“Utamanya mereka itu hanya dapat imbalan, padahal aktivitas tersebut melanggar Perda Pemkot Surabaya,” tambahnya.


Sebagai solusi sosial, Pemkot Surabaya menyiapkan program penggantian mata pencaharian melalui Program Padat Karya khusus bagi supeltas yang ber-KTP Surabaya.


“Bagaimana lagi, (yang diintervensi hanya warga Surabaya karena) kami menjalankan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk warga Surabaya, kami harus mematuhi,” ungkapnya. 


Sementara itu, bagi supeltas yang tidak memiliki KTP Surabaya tidak akan mendapatkan intervensi penggantian pekerjaan dan tetap diwajibkan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.


Dia berharap para supeltas dapat menyadari bahwa Kota Surabaya harus bersih dari aktivitas supeltas demi ketertiban dan keselamatan bersama.


“Karena aturan harus dijalankan. Jika tetap beroperasi, maka akan berhadapan dengan petugas,” tegasnya.


Untuk memastikan penertiban berjalan konsisten, petugas gabungan Pengamanan Ruas Jalan (PRJ) terus melakukan patroli rutin di 56 ruas jalan di wilayah Kota Surabaya.(*)