Pemkot Surabaya Minta Warga Tak Beri Imbalan ke Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas
Redaksi - Tuesday, 20 January 2026 | 06:03 AM


salsabilafm.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan upah kepada sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas) sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penertiban. Keberadaan supeltas dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan, penertiban supeltas kerap menemui kendala karena mereka kembali beroperasi setelah petugas patroli meninggalkan lokasi.
"(Evalusi dishub) sangat mengganggu karena menyebabkan delay (tertunda) jalan lain, mereka memprioritaskan yang putar balik," ucapnya, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, supeltas tidak memiliki kompetensi dalam pengaturan lalu lintas. Bahkan, praktik di lapangan justru sering menimbulkan kemacetan karena pengaturan yang tidak tepat.
"Evaluasi Dishub menunjukkan keberadaan mereka sangat mengganggu. Mereka sering memprioritaskan kendaraan putar balik, tetapi mengabaikan arus kendaraan lurus sehingga menyebabkan keterlambatan di jalur lain," jelasnya.
Trio menegaskan, masyarakat diminta tidak memberikan imbalan kepada supeltas karena hal tersebut menjadi salah satu faktor utama mereka terus beroperasi.
"Utamanya mereka itu hanya dapat imbalan, padahal aktivitas tersebut melanggar Perda Pemkot Surabaya," tambahnya.
Sebagai solusi sosial, Pemkot Surabaya menyiapkan program penggantian mata pencaharian melalui Program Padat Karya khusus bagi supeltas yang ber-KTP Surabaya.
"Bagaimana lagi, (yang diintervensi hanya warga Surabaya karena) kami menjalankan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk warga Surabaya, kami harus mematuhi," ungkapnya.
Sementara itu, bagi supeltas yang tidak memiliki KTP Surabaya tidak akan mendapatkan intervensi penggantian pekerjaan dan tetap diwajibkan mematuhi peraturan daerah yang berlaku.
Dia berharap para supeltas dapat menyadari bahwa Kota Surabaya harus bersih dari aktivitas supeltas demi ketertiban dan keselamatan bersama.
"Karena aturan harus dijalankan. Jika tetap beroperasi, maka akan berhadapan dengan petugas," tegasnya.
Untuk memastikan penertiban berjalan konsisten, petugas gabungan Pengamanan Ruas Jalan (PRJ) terus melakukan patroli rutin di 56 ruas jalan di wilayah Kota Surabaya.(*)
Next News

THR 10 Ribu ASN di Sampang Belum Dapat Dicairkan, Ini Sebabnya
6 hours ago

Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal dalam Kardus, Ada Pesan "Tolong Kuburkan dengan Layak"
a day ago

Krisis Timur Tengah, Pertamina Jamin Distribusi BBM Jatimbalinus Tetap Lancar Jelang Lebaran
a day ago

Dicoret dari Daftar Penerima Insentif, Puluhan Guru Ngaji Datangi DPRD Sampang
a day ago

Prabowo Siap Mundur dari BoP Jika Tak Bisa Perjuangkan Palestina
a day ago

Satgas MBG Sampang Desak 121 SPPG Segera Urus Sertifikat Halal
a day ago

BPJPH Jatim Apresiasi Bazar UMKM, MUI Sampang Usul Pendamping Halal dari Pesantren
a day ago

Angin Kencang Terjang Camplong Sampang, 1 Warga Meninggal dan Puluhan Rumah Rusak
a day ago

Puting Beliung Terjang Sampang, 1 Warga Tewas dan Jalur Trans Madura Lumpuh
a day ago

Perkuat Ekonomi dan Pemenuhan Gizi, SPPG Dalpenang Sampang Gandeng UMKM Lokal
a day ago





