Paman di Bangkalan Aniaya Ponakan Pakai Balon Kayu Hingga Tewas
Redaksi - Saturday, 03 January 2026 | 08:11 AM


salsabilafm.com - Seorang paman di desa Pekaden, kecamatan Galis, Bangkalan, tega menganiaya keponakan perempuan hingga tewas. Korban dianiaya di bagian kepala menggunakan balok kayu.
Korban tewas diketahui berinisial RI (23). Sementara suami korban berinisial RH juga menjadi sasaran penganiayaan hingga kritis dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban dan menggegerkan warga sekitar. Pelaku berinisial RM (40), yang merupakan paman korban, berhasil diamankan petugas Polsek setempat tidak lama setelah kejadian.
Menurut keterangan polisi, kedua korban merupakan pasangan suami istri. Keduanya mengalami luka fatal, terutama di bagian kepala. Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawa RI akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan saksi kepada polisi, insiden bermula saat pelaku RM terlibat cekcok mulut dengan kedua korban di beranda rumah. Setelah adu mulut tersebut, pasangan suami istri itu masuk ke dalam kamar tidur.
Diduga masih tersulut emosi dan merasa tersinggung, pelaku kemudian mengambil balok kayu dan menyerang kedua korban secara membabi buta. Serangan mendadak itu membuat korban tidak berdaya dan terkapar bersimbah darah.
Warga dan keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi kedua korban ke RSUD setempat. Namun, korban RI akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara korban RH mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban.
“Pelaku dalam perkara ini berinisial RM usia 40 tahun. RM ini paman korban. TKP di Desa Pekaden. Sempat terjadi cekcok mulut," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Pelaku RM akhirnya berhasil diringkus oleh polisi dengan bantuan tokoh masyarakat setempat. Polisi memastikan bahwa paman aniaya keponakan hingga tewas di Bangkalan ini murni dipicu pertengkaran internal keluarga, karena pelaku merupakan adik kandung dari orang tua korban RI.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Next News

Nelayan Asal Pamekasan Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Sampang, Polisi Lakukan Penyelidikan
4 days ago

Wilayah Kepulauan Sumenep Masuk Kategori Rawan Peredaran Narkoba Selama 2025
6 days ago

Polres Sampang Ringkus 247 Tersangka Selama 2025, Curanmor dan Judi Online Jadi Atensi
6 days ago

Buntut Kasus Dugaan Malapraktik, DPRD Sampang Segera Panggil RS Nindhita dan Dinkes
7 days ago

Polres Sampang Ungkap 147 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sabu Capai 2 Kilogram
7 days ago

Keluarga Korban Pencabulan di Sumenep Demo Mapolres, Ini Sebabnya
7 days ago

Kades di Bangkalan Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara dalam Kasus Pembacokan
9 days ago

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Peralatan Dapur di Bangkalan
9 days ago

Warga Bangkalan Ikat Copet Tas di Pohon
14 days ago

Warga Sampang Ngaku Dirampok Rp23 Juta, Polisi: Itu Laporan Palsu
14 days ago




