Paman di Bangkalan Aniaya Ponakan Pakai Balon Kayu Hingga Tewas
Redaksi - Saturday, 03 January 2026 | 08:11 AM


salsabilafm.com - Seorang paman di desa Pekaden, kecamatan Galis, Bangkalan, tega menganiaya keponakan perempuan hingga tewas. Korban dianiaya di bagian kepala menggunakan balok kayu.
Korban tewas diketahui berinisial RI (23). Sementara suami korban berinisial RH juga menjadi sasaran penganiayaan hingga kritis dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di rumah korban dan menggegerkan warga sekitar. Pelaku berinisial RM (40), yang merupakan paman korban, berhasil diamankan petugas Polsek setempat tidak lama setelah kejadian.
Menurut keterangan polisi, kedua korban merupakan pasangan suami istri. Keduanya mengalami luka fatal, terutama di bagian kepala. Meski sempat mendapatkan pertolongan medis, nyawa RI akhirnya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Berdasarkan keterangan saksi kepada polisi, insiden bermula saat pelaku RM terlibat cekcok mulut dengan kedua korban di beranda rumah. Setelah adu mulut tersebut, pasangan suami istri itu masuk ke dalam kamar tidur.
Diduga masih tersulut emosi dan merasa tersinggung, pelaku kemudian mengambil balok kayu dan menyerang kedua korban secara membabi buta. Serangan mendadak itu membuat korban tidak berdaya dan terkapar bersimbah darah.
Warga dan keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi kedua korban ke RSUD setempat. Namun, korban RI akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sementara korban RH mengalami luka berat dan masih menjalani perawatan intensif.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan hubungan antara pelaku dan korban.
"Pelaku dalam perkara ini berinisial RM usia 40 tahun. RM ini paman korban. TKP di Desa Pekaden. Sempat terjadi cekcok mulut," ujarnya, Sabtu (3/1/2026).
Pelaku RM akhirnya berhasil diringkus oleh polisi dengan bantuan tokoh masyarakat setempat. Polisi memastikan bahwa paman aniaya keponakan hingga tewas di Bangkalan ini murni dipicu pertengkaran internal keluarga, karena pelaku merupakan adik kandung dari orang tua korban RI.
Atas perbuatannya, tersangka RM dijerat dengan pasal penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Next News

3 Pengedar di Bangkalan Dibekuk Polisi, 5,67 Gram Sabu Disita
a day ago

Siswi di Sampang Jadi Korban Begal Saat Ramadan, Motor dan HP Dibawa Kabur
7 days ago

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilogram di Ketapang Sampang
9 days ago

18 Botol Arak di Kedungdung Sampang Disita Polisi, Penjual Miras Diamankan
9 days ago

Terseret 60 Meter, Humas Poltera Beberkan Rekaman CCTV Kecelakaan yang Tewaskan Mahasiswi
9 days ago

3 Warga Jombang Disandera di Bangkalan, Diduga Sengketa Pembayaran Rokok Ilegal Rp25 Juta
9 days ago

Penyanyi Piche Kota Ditangkap Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak
12 days ago

Balap Lari di Bangkalan Diselidiki Polisi, Diduga Jadi Ajang Judi
13 days ago

Usai Sasar Rumah Anggota Polri, Spesialis Curanmor di Sampang Diringkus
14 days ago

Pria di Sumenep Ditemukan Tewas di Kamar, Polisi: Kondisinya Sudah Membusuk
16 days ago





