Pahami ! Hukum Suami Menyiapkan Santapan Sahur Ketika Istri Cuti Bulanan
SalsabilaNews - Tuesday, 27 April 2021 | 12:41 PM



(SHUTTERSTOCK/ODUA IMAGES)
Sudah menjadi kodrat seorang wanita memiliki cuti bulanan selama Ramadhan, yakni Haid yang menjadi sebab dilarangnya menunaikan ibadah puasa baginya. Kendati tidak berpuasa saat haid, seorang istri dalam rumah tangga tetap melakukan aktivitas yang berhubungan dengan ibadah puasa, seperti bangun dan menyiapkan santapan sahur.
Selama istri cuti bulanan (haid), alangkah besar pahala yang didapatkan seorang suami apabila mampu memberikan kebebasan istri untuk tidak bangun di waktu sahur, dan menjadikan segala sesuatu terkait dengan kegiatan ini sebagai tanggung jawab suami.
Sebenarnya, suami melakukan hal demikian bukan sesuatu tanpa dasar. Menurut fiqih mazhab Syafi'iyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah, pada dasarnya pekerjaan rumah tangga bukan merupakan kewajiban istri.
Tugas istri hanyalah sebatas membantu suami sesuai porsi yang diberikan atau disepakti. Dalam praktiknya seringkali istri menjadi ujung tombak dan seolah-olah hukumnya wajib dalam menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah tangga seperti memasak, menyapu, mencuci dan sebagainya.
Tetapi menurut para fuqaha, hal tersebut tidak menjadi persoalan dan bahkan baik sepanjang ia ridha melakukannya jika itu sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. Hal ini sebagaimana penjelasan dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyah, (Kuwait: Thibaah Dzatis Salasil, 1990) Cetakan ke-2, Juz 19, hal. 44 sebagai berikut:
فذهب الجمهور (الشافعية والحنابلة وبعض المالكية) الى أن خدمة الزوج لاتجب عليها لكن الأولى لها فعل ما جارت العاجة به
Artinya, " Jumhur ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri melayani suamianya (dalam urusan pekerjaan rumah tangga). Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu)."
Oleh karena "kewajiban" istri hanyalah sebatas membantu, maka porsi pekerjaan rumah tangga yang sebaiknya ia lakukan adalah sebesar porsi yang diberikan atau disepakati bersama, apakah sebagian besar, sebagian kecil, atau bahkan seluruhnya.
Dalam konteks keluarga, khususnya terkait kegiatan sahur keluarga, memang adat atau kebiasaan yang berlaku di Madura, istri lah yang menjadi ujung tombak dalam melakukan segala aktivitas tersebut. Namun alangkah mulianya jika suami memberikan kebebasan bagi istri untuk bangun atau tidak di waktu sahur ketika ia sedang cuti bulanan.
Jika shalat dan puasa saja yang merupakan kewajiban dari Allah harus istri tinggalkan, maka apa salahnya jika suami memberi kebebasan terhadap istri di waktu sahur selama ia cuti bulanan? Biarlah istri istirahat.
Sumber: islam.nu.or.id
Next News

Gubernur Jatim Salurkan Bansos dan Tali Asih Rp13,7 Miliar ke Warga Pamekasan
15 hours ago

Pemkab Bangkalan Akan Sosialisasikan Pembatasan Medsos bagi Anak ke Sekolah
15 hours ago

Petani di Sampang Tewas Ditusuk, Pelaku Diamankan Polisi
15 hours ago

Truk Molen di Sampang Terguling di Jalan Tanjakan, Kerugian Capai Ratusan Juta
15 hours ago

THR ASN Sampang Cair Bulan Ini, Sekda: Untuk PPPK Paruh Waktu Belum Dianggarkan
15 hours ago

Mesin Garam Berusia 56 Tahun Masih Beroperasi di Sampang, Menko Zulhas: Mobil Saja Sudah Rusak
a day ago

Menko Zulhas Pastikan Perang di Timur Tengah Tak Ganggu Stok Pangan Nasional
a day ago

Realisasikan Program Presiden, Sampang Siapkan 36 Rombel untuk Sekolah Rakyat
a day ago

Pemkab Pamekasan Dirikan 5 Pos Pantau Mudik Lebaran 2026
a day ago

Musrenbang RKPD: Kemiskinan, UMKM, Infrastruktur dan Pelayanan Publik Jadi Fokus Pembangunan Sampang 2027
a day ago





