Massa Demo PN Sampang, Desak Eksekusi Tanah dan Bangunan Ditunda
Ach. Mukrim - Thursday, 09 April 2026 | 09:00 AM


salsabilafm.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) bersama Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (9/4/2026). Aksi sempat diwarnai ketegangan dan pembakaran ban sebagai bentuk protes atas rencana eksekusi lahan di Kelurahan Gunung Sekar.
Massa mendesak PN Sampang untuk menunda eksekusi tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Manggis. Mereka menilai proses eksekusi tersebut cacat hukum lantaran objek sengketa saat ini masih berkaitan dengan perkara pidana dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang sedang berproses di pengadilan.
Koordinator aksi, Abd. Hamid dari PIAR, menyatakan, permintaan penundaan ini didasari adanya proses hukum pidana yang masih berjalan terkait objek sengketa tersebut. Menurut dia, terdapat dugaan pemalsuan akta jual beli yang saat ini tengah bergulir di persidangan.
"Dasar kami jelas. Ada perkara pidana yang sedang berjalan dan berkaitan langsung dengan objek yang akan dieksekusi. Kami meminta proses eksekusi ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.
Menurut Hamid, pelaksanaan eksekusi di tengah proses pidana yang belum tuntas berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta memicu keresahan di tengah masyarakat. Pihaknya mengaku telah mengajukan banding sekaligus permohonan resmi penundaan eksekusi kepada PN Sampang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo, mengonfirmasi, perkara perdata terkait objek lahan tersebut sebenarnya telah dinyatakan inkrah sejak 21 Januari 2025. Meski demikian, hingga saat ini pihak pengadilan memang belum melaksanakan eksekusi fisik di lapangan.
Eliyas menyatakan, pihaknya telah menerima aspirasi serta dokumen pendukung dari massa aksi untuk dipelajari lebih lanjut. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan penundaan eksekusi tidak bisa diambil secara sepihak oleh PN Sampang.
"Aspirasi sudah kami terima. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan, termasuk melaporkan hal ini ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," katanya.
PN Sampang, lanjut dia, akan menunggu arahan dari pimpinan pusat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait jadwal eksekusi lahan di Kelurahan Gunung Sekar tersebut.
"Pelaksanaan eksekusi sendiri belum dilakukan, tetapi kalau untuk perkaranya sudah inkrah," pungkasnya. (Mukrim)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
14 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
14 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
14 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
14 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
14 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
14 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
14 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
14 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
15 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





