Kamis, 9 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Massa Demo PN Sampang, Desak Eksekusi Tanah dan Bangunan Ditunda

Ach. Mukrim - Thursday, 09 April 2026 | 09:00 AM

Background
Massa Demo PN Sampang, Desak Eksekusi Tanah dan Bangunan Ditunda
Demo depan Kantor Kejari dan PN Sampang. (Salman/Salsa/)

salsabilafm.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aliansi Sampang Bersatu (FASB) bersama Pusat Informasi dan Advokasi Rakyat (PIAR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (9/4/2026). Aksi sempat diwarnai ketegangan dan pembakaran ban sebagai bentuk protes atas rencana eksekusi lahan di Kelurahan Gunung Sekar.


Massa mendesak PN Sampang untuk menunda eksekusi tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Manggis. Mereka menilai proses eksekusi tersebut cacat hukum lantaran objek sengketa saat ini masih berkaitan dengan perkara pidana dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) yang sedang berproses di pengadilan.


Koordinator aksi, Abd. Hamid dari PIAR, menyatakan, permintaan penundaan ini didasari adanya proses hukum pidana yang masih berjalan terkait objek sengketa tersebut. Menurut dia, terdapat dugaan pemalsuan akta jual beli yang saat ini tengah bergulir di persidangan.




"Dasar kami jelas. Ada perkara pidana yang sedang berjalan dan berkaitan langsung dengan objek yang akan dieksekusi. Kami meminta proses eksekusi ditunda sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.


Menurut Hamid, pelaksanaan eksekusi di tengah proses pidana yang belum tuntas berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru serta memicu keresahan di tengah masyarakat. Pihaknya mengaku telah mengajukan banding sekaligus permohonan resmi penundaan eksekusi kepada PN Sampang.




Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara PN Sampang, Eliyas Eko Setyo, mengonfirmasi, perkara perdata terkait objek lahan tersebut sebenarnya telah dinyatakan inkrah sejak 21 Januari 2025. Meski demikian, hingga saat ini pihak pengadilan memang belum melaksanakan eksekusi fisik di lapangan.


Eliyas menyatakan, pihaknya telah menerima aspirasi serta dokumen pendukung dari massa aksi untuk dipelajari lebih lanjut. Namun, dia menegaskan bahwa keputusan penundaan eksekusi tidak bisa diambil secara sepihak oleh PN Sampang.


"Aspirasi sudah kami terima. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pimpinan, termasuk melaporkan hal ini ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung," katanya.




PN Sampang, lanjut dia, akan menunggu arahan dari pimpinan pusat sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait jadwal eksekusi lahan di Kelurahan Gunung Sekar tersebut.


"Pelaksanaan eksekusi sendiri belum dilakukan, tetapi kalau untuk perkaranya sudah inkrah," pungkasnya. (Mukrim)