Masa Transisi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kompolnas Pastikan Awasi Polri
Redaksi - Tuesday, 06 January 2026 | 01:33 AM


salsabilafm.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan melakukan pengawasan terhadap Polri selama masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Anggota Kompolnas Yusuf mengatakan, Polri telah menyiapkan panduan dan pedoman pelaksanaan selama masa transisi. Panduan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono.
"Itu, kan, tentu ada masa transisinya sehingga yang sementara kami pantau, petunjuk dan arahan Kabareskrim itu dalam rangka memasuki transisi dan penyesuaian. Itu kaitannya dengan teknik penyelidikan dan penyidikan," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Yusuf juga menyoroti perubahan ketentuan penahanan dalam KUHAP baru. Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara dalam KUHAP baru, tepatnya Pasal 100 ayat (5), penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah serta disertai kondisi tertentu. Di antaranya, tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga mempengaruhi saksi.
Penambahan syarat penahanan tersebut, kata Yusuf, harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Kami sebagai pengawas tentu tetap memastikan dan mendorong penyidik untuk menerapkan hukum yang sama kepada siapa pun, apakah itu pelapor maupun terlapor, apakah itu kalangan atas maupun kalangan bawah, tetap sama," pungkasnya. (*)
Next News

Pastikan Keselamatan Penumpang, Sopir Bus di Terminal Arya Wiraraja Sumenep Lakukan Cek Kesehatan
a day ago

Ribuan Santri Pulang Kampung, Tradisi Mudik 10 Hari Akhir Ramadan di Sumenep
19 hours ago

BGN Stop Sementara Operasional SPPG Penyaji Lele Mentah di Pamekasan
19 hours ago

Kunjungan Wisatawan Minim, Layanan Pusat Informasi Pariwisata Sampang Sepi Peminat
19 hours ago

Kejar Target RTH, Koleksi Pohon Pule di Alun-Alun Trunojoyo Bertambah
a day ago

BGN Bekukan 27 Dapur MBG di Sampang, Ini Daftarnya
a day ago

Pastikan Stok Energi Aman Selama Lebaran, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Siagakan Satgas RAFI 2026
a day ago

Mulai 18 Oktober 2026, Produk UMKM Tanpa Label Halal Dilarang Dijual di Sampang
a day ago

Iran Resmi Mundur dari Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
a day ago

Soal Lele Marinasi Jadi Menu MBG di Pamekasan, BGN: Buat Lauk Buka Puasa
a day ago




