Rabu, 7 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Masa Transisi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kompolnas Pastikan Awasi Polri

Redaksi - Tuesday, 06 January 2026 | 01:33 AM

Background
Masa Transisi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kompolnas Pastikan Awasi Polri
Yusuf Anggota Kompolnas ( Istimewa/)

salsabilafm.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan melakukan pengawasan terhadap Polri selama masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.


Anggota Kompolnas Yusuf mengatakan, Polri telah menyiapkan panduan dan pedoman pelaksanaan selama masa transisi. Panduan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono.


“Itu, kan, tentu ada masa transisinya sehingga yang sementara kami pantau, petunjuk dan arahan Kabareskrim itu dalam rangka memasuki transisi dan penyesuaian. Itu kaitannya dengan teknik penyelidikan dan penyidikan,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). 


Yusuf juga menyoroti perubahan ketentuan penahanan dalam KUHAP baru. Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.


Sementara dalam KUHAP baru, tepatnya Pasal 100 ayat (5), penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah serta disertai kondisi tertentu. Di antaranya, tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga mempengaruhi saksi.


Penambahan syarat penahanan tersebut, kata Yusuf, harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.


“Kami sebagai pengawas tentu tetap memastikan dan mendorong penyidik untuk menerapkan hukum yang sama kepada siapa pun, apakah itu pelapor maupun terlapor, apakah itu kalangan atas maupun kalangan bawah, tetap sama,” pungkasnya. (*)