Masa Transisi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kompolnas Pastikan Awasi Polri
Redaksi - Tuesday, 06 January 2026 | 01:33 AM


salsabilafm.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan melakukan pengawasan terhadap Polri selama masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Anggota Kompolnas Yusuf mengatakan, Polri telah menyiapkan panduan dan pedoman pelaksanaan selama masa transisi. Panduan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono.
“Itu, kan, tentu ada masa transisinya sehingga yang sementara kami pantau, petunjuk dan arahan Kabareskrim itu dalam rangka memasuki transisi dan penyesuaian. Itu kaitannya dengan teknik penyelidikan dan penyidikan,” katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Yusuf juga menyoroti perubahan ketentuan penahanan dalam KUHAP baru. Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara dalam KUHAP baru, tepatnya Pasal 100 ayat (5), penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah serta disertai kondisi tertentu. Di antaranya, tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga mempengaruhi saksi.
Penambahan syarat penahanan tersebut, kata Yusuf, harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Kami sebagai pengawas tentu tetap memastikan dan mendorong penyidik untuk menerapkan hukum yang sama kepada siapa pun, apakah itu pelapor maupun terlapor, apakah itu kalangan atas maupun kalangan bawah, tetap sama,” pungkasnya. (*)
Next News

Polres Sampang Umumkan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor, Ini Daftarnya
10 hours ago

KUHP-KUHAP Baru Resmi Berlaku, Lukman Hakim: Hukum Tak Hanya Tegas, Tapi Adil dan Manusiawi
10 hours ago

Kejar Jambret, 1 Orang Pemotor di Pamekasan Tewas Tabrak Tiang Toko
11 hours ago

Dilarang Main Seumur Hidup, Ini Sanksi Lain yang Diterima Hilmi 'Tendangan Kungfu'
11 hours ago

Diajak Valen DA7 ke Pamekasan, Mila: Alhamdulillah Sangat Bersyukur
11 hours ago

Viral Warga Sumenep Swadaya Perbaiki Jalan, Kepala PUTR: Itu Kan Jalan Desa
11 hours ago

Jauhari Resmi Dilantik Jadi PAW DPRD Sampang
12 hours ago

Kendala Finansial, 7 SPPG di Sampang Berhenti Operasi
12 hours ago

Realisasi PAD 2025 Capai Rp737 Juta, DLH Sampang Naikkan Target Jadi Rp 800 Juta
12 hours ago

20 Anggota DPRD Sampang Absen di Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
12 hours ago





