Masa Transisi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kompolnas Pastikan Awasi Polri
Redaksi - Tuesday, 06 January 2026 | 01:33 AM


salsabilafm.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan melakukan pengawasan terhadap Polri selama masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Anggota Kompolnas Yusuf mengatakan, Polri telah menyiapkan panduan dan pedoman pelaksanaan selama masa transisi. Panduan tersebut dikeluarkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono.
"Itu, kan, tentu ada masa transisinya sehingga yang sementara kami pantau, petunjuk dan arahan Kabareskrim itu dalam rangka memasuki transisi dan penyesuaian. Itu kaitannya dengan teknik penyelidikan dan penyidikan," katanya dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Yusuf juga menyoroti perubahan ketentuan penahanan dalam KUHAP baru. Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara dalam KUHAP baru, tepatnya Pasal 100 ayat (5), penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah serta disertai kondisi tertentu. Di antaranya, tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga mempengaruhi saksi.
Penambahan syarat penahanan tersebut, kata Yusuf, harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
"Kami sebagai pengawas tentu tetap memastikan dan mendorong penyidik untuk menerapkan hukum yang sama kepada siapa pun, apakah itu pelapor maupun terlapor, apakah itu kalangan atas maupun kalangan bawah, tetap sama," pungkasnya. (*)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
16 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
16 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
16 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
16 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
16 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
17 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
17 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
17 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
17 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





