KPID Jawa Timur Terima 288 Aduan Masyarakat Terkait Tayangan Trans7
Redaksi - Wednesday, 15 October 2025 | 07:59 PM


salsabilafm.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima 288 laporan aduan masyarakat terkait tayangan di Trans7. Aduan itu masuk melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring, menyusul kekhawatiran publik atas muatan tayangan yang dianggap berbau SARA, ujaran kebencian, dan disinformasi tentang pondok pesantren.
Dari total aduan tersebut, 271 laporan disampaikan masyarakat melalui sistem pengaduan daring dan hotline KPID Jatim, sementara 17 laporan lainnya diterima langsung di kantor KPID Jatim.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Aan Haryono menjelaskan, lonjakan aduan ini menunjukkan tingginya kepedulian publik terhadap isi siaran televisi yang dinilai berpotensi merusak harmoni sosial di masyarakat.
"Masyarakat kini semakin peka terhadap isi siaran yang mereka tonton. Banyak yang menilai tayangan tersebut menampilkan pesantren secara keliru, menimbulkan stigma, dan bahkan mengandung unsur intoleransi," ujar Aan, Rabu (15/10/2025).
Menurutnya, KPID Jatim telah menindaklanjuti seluruh laporan dengan melakukan pemantauan isi siaran dan analisis pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Semua pelaporan dan aduan pun kini sudah dikirim ke KPI Pusat.
"Kami ingin memastikan setiap program siaran menghormati nilai-nilai keberagaman dan tidak menimbulkan kebencian terhadap kelompok sosial atau keagamaan tertentu," kata Aan.
Menurut Aan, kecenderungan tayangan bertema sosial-keagamaan yang tidak melalui riset mendalam kerap melahirkan disinformasi dan fabrikasi narasi.
"Dalam beberapa segmen, kami menemukan framing yang mengarahkan opini publik bahwa pesantren adalah ruang yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk distorsi yang bertentangan dengan semangat jurnalistik dan regulasi penyiaran," ujar Aan.
Aan menegaskan, tayangan televisi yang menyangkut simbol-simbol agama dan komunitas tertentu harus disusun dengan kehati-hatian editorial serta verifikasi lapangan yang ketat.
Sementara, Ketua KPID Jatim Royin Fauziana, menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga ruang siar publik di Jawa Timur tetap sehat, beradab, dan mencerdaskan. KPID Jatim, kata Royin, tidak sekadar menindak pelanggaran, tetapi juga mendorong peningkatan literasi media agar masyarakat semakin kritis terhadap informasi yang mereka konsumsi.
"Televisi masih menjadi sumber utama informasi bagi banyak warga. Karena itu, tanggung jawab etika penyiaran bukan sekadar soal kepatuhan hukum, melainkan soal menjaga kepercayaan publik," kata Royin.
KPID Jatim saat ini sudah melaporkan hasil klarifikasi dan rekomendasi pengawasan kepada KPI Pusat. Lembaga ini juga membuka ruang dialog dengan lembaga penyiaran nasional agar kasus serupa tidak kembali terulang. (*)
Next News

Harga Daging Sapi di Pamekasan Turun Jelang Iduladha
13 hours ago

Tabrakan dengan Truk Molen, Microbus di Pamekasan Nyemplung ke Sawah
16 hours ago

Bupati Sampang: Dekopinda Mitra Strategis Pemerintah Daerah Kawal Koperasi Desa Merah Putih
16 hours ago

Kunjungi Radio Salsabila FM, Klinik Mata Sampang Tawarkan Program Edukasi Kesehatan Mata
16 hours ago

Anggota TNI AL Asal Bangkalan Tewas di KRI Radjiman, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan
16 hours ago

Pasangan Tunawicara di Bangkalan Dapat Bantuan Bedah Rumah, Maruarar Sirait: Ini Penerima Tepat Sasaran
17 hours ago

Perpustakaan Sampang Minim Fasilitas Disabilitas, Koleksi Braille Mulai Disediakan
19 hours ago

Terdampak Efisiensi, Payung Elektrik Alun-Alun Trunojoyo Sampang Beroperasi Terbatas
19 hours ago

Bersama Pertamina Patra Niaga, Pesanggrahan Tumbuh Menuju Kampung Berkelanjutan
13 hours ago

Data Kekeringan Belum Lengkap, BPBD Sampang Belum Bisa Pastikan Jumlah Bantuan Air
2 days ago





