Selasa, 2 Juni 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kepala Bakesbangpol Sampang: Ormas dan LSM Miliki Hak Kontrol Sosial, Tapi Harus Sesuai Aturan Hukum

Syabilur Rosyad - Tuesday, 02 June 2026 | 10:58 AM

Background
Kepala Bakesbangpol Sampang: Ormas dan LSM Miliki Hak Kontrol Sosial, Tapi Harus Sesuai Aturan Hukum
Kepala Bakesbangpol Kab. Sampang, Chairijah beberapa waktu lalu. (Rosyad/Salsa/)

salsabilafm.com - Menanggapi keresahan sejumlah kepala SMP di Kabupaten Sampang yang mengaku kerap dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) maupun LSM, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sampang menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial merupakan hak yang dimiliki setiap organisasi masyarakat.


Namun, Kepala Bakesbangpol Sampang, Chairijah, mengingatkan agar fungsi tersebut dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.


"Ormas maupun LSM memiliki hak untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Akan tetapi, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan aturan hukum, menjaga ketertiban umum, serta tidak menimbulkan keresahan," katanya, Selasa (2/6/2026).




Dia menjelaskan, Bakesbangpol memiliki tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi kemasyarakatan berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017.


Menurutnya, apabila terdapat laporan atau pengaduan masyarakat terkait aktivitas organisasi kemasyarakatan, pemerintah dapat melakukan pemanggilan terhadap pengurus organisasi untuk meminta klarifikasi sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan.




"Dengan adanya pengaduan masyarakat, dilakukan pemanggilan pengurus ormas untuk dimintai klarifikasi. Ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah," katanya.


Chairijah juga mengimbau seluruh ormas dan LSM agar menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor hukum serta turut menjaga stabilitas daerah, persatuan, dan ketertiban umum.


"Kami meminta pengurus ormas untuk menjaga ketertiban umum serta persatuan dan kesatuan bangsa, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (Syad)