Kejari Sampang Tahan Mantan Kepsek, Terbukti Telantarkan Anak dan Istri
Syabilur Rosyad - Monday, 01 December 2025 | 07:50 PM


salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menahan mantan Kepala Sekolah SDN Torjun, Makki. Yang bersangkutan terbukti menelantarkan anak dan mantan istrinya hingga menyebabkan kematian.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriasyah, menyampaikan, Makki (41), warga Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, resmi ditahan setelah menyerahkan diri pada Senin (1/12/2025) siang.
“Yang bersangkutan telah berstatus terpidana sesuai putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak minggu lalu,” ujar Diecky kepada salsabilafm.com.
Makki divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Dalam amar putusan, ia terbukti menelantarkan anak dan istrinya sejak bercerai pada tahun 2021,” jelas Diecky.
Saat ini, terpidana telah dikirim ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani masa hukuman. (Syad)
Next News

Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
21 hours ago

Gegara Akreditasi, 30 PAUD di Sampang Ditutup dan Insentif Guru Disetop
21 hours ago

Peringati Hari Jadi ke-402, Puluhan Raja Nusantara se-Indonesia Akan Hadir di Sampang
21 hours ago

Jelang Nataru, 300 Bus AKAP-AKDP di Terminal Sumenep Dicek Kelayakan
2 days ago

294 Personel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru di Pamekasan
2 days ago

Genjot Swasembada Pangan, Pemkab Sampang Kucurkan Rp581 Juta untuk Pengadaan Alsintan
2 days ago

Target Terlalu Tinggi, Capaian PAD Parkir Sampang 2025 Terancam Meleset
2 days ago

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
10 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
10 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
10 days ago
