Kejari Sampang Tahan Mantan Kepsek, Terbukti Telantarkan Anak dan Istri
Syabilur Rosyad - Monday, 01 December 2025 | 07:50 PM


salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menahan mantan Kepala Sekolah SDN Torjun, Makki. Yang bersangkutan terbukti menelantarkan anak dan mantan istrinya hingga menyebabkan kematian.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Sampang, Diecky E.K. Andriasyah, menyampaikan, Makki (41), warga Desa Kara, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, resmi ditahan setelah menyerahkan diri pada Senin (1/12/2025) siang.
"Yang bersangkutan telah berstatus terpidana sesuai putusan majelis hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak minggu lalu," ujar Diecky kepada salsabilafm.com.
Makki divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 49 huruf a Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Dalam amar putusan, ia terbukti menelantarkan anak dan istrinya sejak bercerai pada tahun 2021," jelas Diecky.
Saat ini, terpidana telah dikirim ke Rutan Kelas IIB Sampang untuk menjalani masa hukuman. (Syad)
Next News

Puting Beliung Terjang Sunenep, 27 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka
15 hours ago

Dana Transfer Seret, DPRD Sampang Desak Pemda Genjot Inovasi PAD
15 hours ago

Fakta Baru Terungkap, Lahan SDN Batoporo Timur 1 Bukan Aset Pemkab Sampang
15 hours ago

Angin Kencang, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Pamekasan Rusak
17 hours ago

Warga Desa di Pamekasan Gotong Royong Perbaiki Jalan Ambles Akibat Longsor
17 hours ago

Gunakan Inovasi Robotik, Antrean Pasien di RSUD Syamrabu Bangkalan Berhasil Dipangkas
17 hours ago

Zaki Ubaidillah Pebulu Tangkis Asal Sampang Juara Thailand Masters 2026
17 hours ago

Jadi Kawasan Rawan, Warga Sampang Minta JLS Dipasangi Kamera Pengawas
17 hours ago

Mobil BMW Terbakar di Sampang, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
18 hours ago

Siswa TK di Pamekasan Nyaris Terlindas Mobil MBG
3 days ago





