Kasus Korupsi Dana BLT, Kejari Sampang Tahan Oknum Kades
Syabilur Rosyad - Monday, 09 December 2024 | 08:57 PM


salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menahan oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Robatal, Sampang atas dugaan kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahun 2020.
Kepala Kejari Kabupaten Sampang, Nur Fadilah mengatakan, penahanan terhadap oknum Kades berinisial MJ (56) tersebut dilakukan setelah ditetapkan tersangka pada 20 Agustus 2024 lalu.
"MJ telah kami panggil beberapa kali dan baru hari ini datang menjawab panggilan sekaligus kami tahan," katanya saat Konferensi Pers di Kantor Kejari Sampang, Senin (9/12/2024).
Nur Fadilah menjelaskan, tersangka diduga melakukan korupsi dana BLT sekitar Rp 260 juta, dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
"Sebelumnya, kami telah menahan bendahara desa dan telah kami limpahkan ke PN juga," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kasus korupsi dana BLT tersebut terancam pasal berlapis Undang-Undang No.12 tahun 2001 tentang pidana korupsi dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. (Syad)
Next News

2 Pemuda di Sumenep Dibekuk Polisi, Diduga Curi Motor
2 days ago

Polresta Sumenep Bekuk Warga Mojokerto, Kedapatan Simpan Sabu di Kamar
4 days ago

Nyaris Dimassa, Pencuri Rokok di Bangkalan Diselamatkan Emak-Emak
4 days ago

Bea Cukai Madura Amankan 21 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 6 Bulan
4 days ago

Hendak Kabur, Tersangka Pelaku Penganiayaan di Sumenep dibekuk di Bus
5 days ago

Polisi Tangkap Pembobol Toko Pracangan di Pulau Giliyang Sumenep
6 days ago

Kepergok Warga, Aksi 2 Maling Ayam di Sumenep Gagal Total
6 days ago

Mahasiswi di Bangkalan Jatuh dari Motor saat Kejar Begal HP
7 days ago

Kepergok Pemilik, Maling Motor di Sampang Ditangkap Warga
7 days ago

Polisi Bantah Dugaan Adanya Transaksional dalam Kasus Rudapaksa Anak di Sampang
9 days ago





