Kades di Sumenep Ditahan Kejari atas Kasus Dugaan Korupsi ADD
Redaksi - Friday, 24 April 2026 | 07:29 AM


salsabilafm.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Kamis (23/4/2026). Penahanan dilakukan setelah pria berinisial berinisial IM itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
"Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial IM, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.
Endro menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) pada 16 April 2026. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
Endro menambahkan, dalam penyidikan terungkap adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD. Di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan.
"Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDES diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)
Next News

Kecam Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi', PPMI: Hentikan Segala Intimidasi
in 4 hours

Mahasiswa dan Warga Sampang Nobar Film 'Pesta Babi'
in 2 hours

Mr X yang Meninggal di Jembatan Laris Sampang Akhirnya Terungkap
in 2 hours

4 Petugas RSUD Dr. Soetomo Surabaya Sesak Napas saat Tolong Pasien
a day ago

Kebakaran RSUD Dr Soetomo Surabaya, 1 Pasien Dilaporkan Meninggal
a day ago

5 Ekor Sapi Mati Mendadak di Kepulauan Sumenep, Diduga Terdampak Virus PMK
a day ago

Pikap Terbakar di Pamekasan, Pengendara Panik
a day ago

Pemotongan Sapi Betina Produktif Marak di Pamekasan, Populasi Terancam
a day ago

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal di Madura
a day ago

Pembinaan Petugas Haji di Sektor 2 Makkah Tekankan Kesiapan Layanan Jelang Puncak Ibadah
a day ago




