Jumat, 24 April 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Kades di Sumenep Ditahan Kejari atas Kasus Dugaan Korupsi ADD

Redaksi - Friday, 24 April 2026 | 07:29 AM

Background
Kades di Sumenep Ditahan Kejari atas Kasus Dugaan Korupsi ADD
Kades Pragaan Daya memakai rompi merah. ( Istimewa/)

salsabilafm.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menahan Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Kamis (23/4/2026). Penahanan dilakukan setelah pria berinisial berinisial IM itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).


Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.


"Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial IM, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka," ujarnya dalam konferensi pers.




Endro menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara (ekspose) pada 16 April 2026. Penyidik menyimpulkan telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.


Endro menambahkan, dalam penyidikan terungkap adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah kegiatan yang bersumber dari ADD. Di antaranya proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan.




"Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDES diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. (*)