Kabur dari Rutan Sumenep, Pelaku Curanmor Ditangkap di Bangkalan
Redaksi - Friday, 31 October 2025 | 06:50 PM


salsabilafm.com – Pelarian N (33), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, berakhir. Setelah kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas llB Sumenep, N akhirnya ditangkap anggota Polres Bangkalan.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi mengatakan, pelaku semula ditangkap anggota Polres Sumenep atas kasus pencurian motor.
Pelaku lalu menjalani proses hukum dan mendapatkan vonis selama 2 tahun
Namun, saat menjalani masa kurungan selama 6 bulan, N kabur dari Rutan Sumenep pada bulan Agustus lalu setelah membobol atap. “Setelah berhasil kabur, pelaku ini pergi ke Bali. Setelah itu, kembali ke rumahnya,” ungkapnya, Kamis (30/10/2025).
Polisi lalu melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah gubuk di sekitar rumahnya. Dalam persembunyiannya tersebut, N selalu membawa senjata tajam untuk melindungi dirinya. Tak hanya itu, pelaku yang melakukan perlawanan kepada petugas ditembak di bagian kaki kanannya.
“Kami sudah amankan pelaku beserta senjata tajam yang ia bawa,” imbuh Hafid.
Hafid mengatakan, selain sebagai napi yang kabur, pelaku masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Bangkalan atas kasus pencurian motor. Bahkan, di Bangkalan, pelaku telah beraksi di empat titik yang berbeda.
“Pelaku merupakan DPO kasus curanmor, ada empat kasus di Bangkalan dan beberapa kasus di wilayah Madura,” ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Rutan Kelas llB Sumenep untuk melakukan pemberkasan kasus curanmor di Bangkalan. “Kami sudah koordinasi dengan pihak Rutan Sumenep. Saat ini kami masih proses pemberkasan atas 4 kasus yang pelaku lakukan di Bangkalan,” katanya.
Sementara Kepala Rutan Sumenep, Heri Sutriadi, membenarkan penangkapan tersebut. Untuk penanganan lebih lanjut petugas Rutan Sumenep langsung datang ke Bangkalan.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Bangkalan yang bergerak cepat mengamankan warga binaan kami,” ujar Heri, Jumat (31/10/2025).
Rutan Sumenep kini berkomitmen memperketat sistem pengawasan agar insiden serupa tidak terulang.
“Tentu ini menjadi peringatan bagi kita untuk lebih maksimal dan memperketat sistem pengawasan. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan N menjadi bukti sinergi antara aparat kepolisian dan lembaga pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
N sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan vonis dua tahun penjara. (*)
Next News

Iming-iming Uang Rp25 Ribu, Pria di Sampang Tega Rudapaksa Gadis di Bawah Umur
10 days ago

Divonis 14 Bulan Penjara, ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji
10 days ago

Polda Jatim Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Bangkalan
11 days ago

Asyik Nyabu, Polisi Tangkap Sejoli Tanpa Ikatan Pernikahan di Kamar Kos Sumenep
11 days ago

Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi
11 days ago

Pembobol Gudang di Sampang Ditangkap Polisi
11 days ago

Terungkap! Penganiayaan di Pamekasan Dipicu Dendam Asmara
14 days ago

Polisi Tangkap 1 DPO Kasus Lesong Dhaja Batumarmar, 1 Masih Buron
14 days ago

Buron Kasus Rudapaksa Anak di Bangkalan Diringkus di Pasuruan
14 days ago

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Non Fisik terhadap Guru Perempuan di Sampang
14 days ago





