Jual Minyak Goreng di Atas Rp 14 Ribu Per Liter, Siap-Siap Terima Sanksi Tegas!
SalsabilaNews - Wednesday, 19 January 2022 | 08:45 AM



Pemerintah akan memberikan sanksi keras terhadap pengusaha yang tidak menyalurkan minyak goreng satu harga Rp. 14 ribu per liter. Sanksi tersebut berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.
“Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” tegas Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).
Seperti dilansir detikcom, Lutfi juga mengingatkan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan ataupun penyelewengan akan dibawa ke ranah hukum.
“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan, penyelewengan, atau melakukan apapun tindakan melawan hukum, Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” katanya.
Minyak goreng satu harga Rp 14.000/liter berlaku mulai hari ini, Rabu (19/1/2022). Masyarakat mulai bisa membeli minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter di minimarket atau supermarket terdekat.
“Sementara untuk pasar tradisional, diberikan waktu seminggu untuk melakukan penyesuaian harga,” terangnya.
Perlu digarisbawahi satu harga maksudnya minyak goreng dijual seharga Rp 14 ribu per liter baik dalam kemasan 1 liter ataupun yang terbesar 25 liter. Perhitungan harga pun tetap per liter, sehingga kalau beli kemasan 2 liter harganya senilai Rp 28 ribu.
Next News

Zaki Ubaidillah, Pebulutangkis Asal Sampang Melaju ke 16 Besar Korea Masters 2025
a month ago

Terkait Google Cloud, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi ke KPK
4 months ago

Mendikdasmen: Pembelajaran Siswa di Bulan Ramadan Tunggu SE 3 Menteri
a year ago

Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Larang Bangun Rumah di Lahan Sawah
a year ago

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia
a year ago

Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Ahok
a year ago

Program MBG Sudah Dimulai, Pj Gubernur Jatim: Kami Belum Ada Panduan
a year ago

Program Makan Bergizi Gratis Sudah Dimulai, Pemprov Jatim Belum Terima Panduan
a year ago

Mensos Kaji Wacana Alihkan Penerima Bansos ke PBI JKN
a year ago

Berikut Motor Matic yang Kena Kenaikan PPN 12 Persen
a year ago





