Sabtu, 14 Maret 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Jelang Lebaran, 506 Warga Binaan Lapas Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Khusus

Redaksi - Saturday, 14 March 2026 | 10:22 AM

Background
Jelang Lebaran, 506 Warga Binaan Lapas Pamekasan Diusulkan Dapat Remisi Khusus
Lapas klas IIA Pamekasan. ( Istimewa/)

salsabilafm.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, mengusulkan sebanyak 506 orang warga binaan atau narapidana menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.


"Ke-506 narapidana yang kami usulkan menerima remisi khusus ini merupakan narapidana yang telah memenuhi ketentuan selama mereka menjalani masa pidana di Lapas Kelas II A Pamekasan ini," kata Kepala Lapas Kelas II A Pamekasan Sukron Hamdani, Sabtu, (14/3/2026).


Dia menjelaskan, ada beberapa ketentuan penilaian bagi narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut. Di antaranya, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin di dalam lapas.




"Selain itu, pemberian remisi ini juga merupakan wujud apresiasi dari negara atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan warga binaan untuk mengikuti pembinaan selama menjalani masa pidana di dalam Lapas," katanya.


Sukron mengatakan, narapidana sebanyak 506 yang diusulkan mendapatkan remisi itu merupakan bagian dari total jumlah narapidana yang menghuni Lapas Kelas II A Pamekasan sebanyak 744 orang.




"Jadi, dari jumlah total ini baru sebanyak 506 orang yang dinyatakan layak mendapatkan remisi, sedangkan sebanyak 122 narapidana lainnya belum," ucapnya.


Menurutnya, besaran remisi yang diusulkan antara 15 hari hingga dua bulan. Rinciannya sebanyak 115 narapidana diusulkan menerima remisi 15 hari, lalu sebanyak 295 orang diusulkan mendapatkan remisi satu bulan, 76 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan sebanyak 20 orang diusulkan mendapatkan remisi dua bulan.


Selain itu, terdapat dua narapidana yang diusulkan langsung bebas setelah menerima remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.




"Narapidana yang langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus kali ini dua orang, yakni IA asal Kabupaten Pamekasan dan MT asal Kota Surabaya," katanya.


"IA merupakan narapidana dalam kasus pencurian dengan vonis penjara 10 bulan, sedangkan MT merupakan narapidana dalam kasus pencurian dengan vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan," pungkas dia. (*)