Sabtu, 21 Februari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Izin Operasional Ratusan Lembaga di Sampang Mati, DPRD Desak Kemenag Beri Batas Waktu

Ach. Mukrim - Saturday, 21 February 2026 | 08:52 AM

Background
Izin Operasional Ratusan Lembaga di Sampang Mati, DPRD Desak Kemenag Beri Batas Waktu
ilustrasi lembaga di bawah naungan Kemenang. (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mendesak Kementerian Agama (Kemenag) setempat untuk memberikan batas waktu (deadline) yang tegas terkait perpanjangan Izin Operasional (IJOP). 


Langkah ini diambil menyusul temuan sekitar 800 lembaga pendidikan keagamaan di Sampang yang hingga kini membiarkan masa berlaku izinnya kadaluarsa.


Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfud mengatakan, kelalaian dalam mengurus legalitas bukan sekadar masalah administrasi, melainkan bisa berdampak pada status hukum siswa dan keabsahan ijazah yang diterbitkan.


"Lembaga yang membiarkan masa berlaku izinnya habis secara otomatis membuat aktivitas pendidikan di dalamnya menjadi tidak resmi atau ilegal," katanya, Sabtu (21/2/2026). 


Dia juga menyoroti persoalan krusial yang sering luput dari pemahaman pengelola yayasan, yakni kesinambungan antara masa berlaku SK Kemenkumham yayasan dengan masa jabatan kepala sekolah.


"Banyak yang tidak mengerti, jika jabatan pengurus yayasan sudah habis dan tidak diperpanjang, maka SK kepala sekolah yang diterbitkan setelahnya menjadi tidak sah secara legalitas," ujarnya.


"Jika kepala sekolah tersebut menandatangani ijazah, maka ijazah itu ditandatangani oleh orang yang tidak punya wewenang sah. Ini bisa menjadi masalah besar di masa depan," imbuhnya.


Mahfud mencontohkan kasus seperti ini sangat riskan bagi lulusan yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa atau bupati. Jika ada pihak yang memproses hukum dan menemukan bahwa ijazah diterbitkan oleh kepala sekolah dengan SK yang sudah kedaluwarsa, maka ijazah tersebut bisa dianggap batal demi hukum.


Sebagai solusi, Mahfud mendorong adanya sistem notifikasi masa berlaku izin, baik untuk tingkat yayasan maupun sekolah, agar pengelola tidak lalai. Dia juga mendesak instansi terkait, Kemenag untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.


"Solusinya jelas, kalau yayasan masih mau beroperasi, ya harus diperpanjang IJOP-nya. Kalau tidak, ya harus ditutup. Harus ada deadline yang tegas. Jangan karena faktor 'tidak enak' atau 'tidak tega', aturan diabaikan. Jika dibiarkan beroperasi tanpa izin, justru murid yang akan susah di kemudian hari," lanjunya.


Dia juga meminta Kemenag untuk melakukan penelusuran mendalam terhadap sekolah-sekolah yang izinnya terlambat. Mahfud mengusulkan aturan yang lebih ketat. Yaitu, jika dalam waktu satu tahun izin tidak diperpanjang, maka lembaga tersebut harus dihentikan operasionalnya secara resmi.


"Kita harus ketat dan tepat. Legalitas ini adalah induk dari segalanya. Jangan sampai masa depan anak didik dikorbankan karena kelalaian pengelola dalam urusan administrasi operasional," pungkasnya. (Mukrim)