Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
Syabilur Rosyad - Thursday, 18 December 2025 | 07:16 PM


salsabilafm.com – Influencer Adelia Regina (20) alias Adel, warga Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, resmi mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap pengusaha online shop, Nurul (50), warga Surabaya. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice (RJ), pada Rabu (17/12/2025) di Mapolres Sampang.
Sebelumnya, Adel bersama suaminya, Anas Vikry (36), melaporkan Nurul pada November 2025 lalu. Laporan tersebut terkait konten dan siaran langsung TikTok yang diduga menuduhkan Adel hamil di luar nikah, sehingga dinilai mencemarkan nama baik.
Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, mengatakan, laporan dibuat karena konten terlapor dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Melalui konten dan live TikTok tersebut, klien kami merasa dirugikan karena terjadi pencemaran nama baik," ujar Lukman.
Namun, proses hukum tersebut akhirnya dihentikan setelah terlapor menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Atas dasar itu, pihak pelapor bersedia mencabut laporan meski perkara telah memasuki tahap penyelidikan.
"Tujuan klien kami hanya ingin mengembalikan nama baik. Setelah terlapor bersedia meminta maaf di depan publik, hal itu dianggap sudah terpenuhi," jelas Lukman.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Indra Fajri, membenarkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice diperbolehkan selama syarat formil dan materil terpenuhi.
"Restorative justice dapat dilakukan apabila pelapor mencabut laporan atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan, serta kerugian yang dialami, baik fisik maupun psikis, telah disepakati penyelesaiannya," terangnya.
Dia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sampang agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Agar kejadian serupa tidak terulang, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum terlapor, Ach. Muchlas, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyampaikan pernyataan singkat.
"Maaf, kami belum bisa memberikan keterangan," ucapnya. (Syad)
Next News

Buka Siang Ramadan, Satpol PP Bangkalan Tegur Belasan Pemilik Warung Makan
a day ago

455 PMI Asal Sampang Berada di Wilayah Konflik Timur Tengah
a day ago

Diduga Gegara Hutang, Pemakaman Jenazah di Sampang Sempat Tertunda
a day ago

Main Slot Modal Rp12 Ribu, Pria di Sampang Dibekuk Polisi
a day ago

Menu Diduga Tidak Layak, SPPG Yayasan Anak Cerdas Berkualitas Sampang Terancam Dievaluasi
a day ago

Perang Mercon Bikin Jalur Nasional Bangkalan Penuh Asap, Pengendara Nyalakan Lampu Hazard
a day ago

MUI Sampang Serukan Qunut Nazilah Sikapi Eskalasi Militer AS-Israel terhadap Iran
a day ago

Kecelakaan Maut di Depan Poltera Sampang, Mahasiswi Tewas di Lokasi
a day ago

Operasi Cipta Kondisi, Polisi Sita 13 Sepeda Motor di Blega Bangkalan
a day ago

Polisi Ungkap Identitas MR X yang Mengapung di Sungai Desa Tellok Galis Bangkalan
2 days ago



