Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
Syabilur Rosyad - Thursday, 18 December 2025 | 07:16 PM


salsabilafm.com – Influencer Adelia Regina (20) alias Adel, warga Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, resmi mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap pengusaha online shop, Nurul (50), warga Surabaya. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice (RJ), pada Rabu (17/12/2025) di Mapolres Sampang.
Sebelumnya, Adel bersama suaminya, Anas Vikry (36), melaporkan Nurul pada November 2025 lalu. Laporan tersebut terkait konten dan siaran langsung TikTok yang diduga menuduhkan Adel hamil di luar nikah, sehingga dinilai mencemarkan nama baik.
Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, mengatakan, laporan dibuat karena konten terlapor dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Melalui konten dan live TikTok tersebut, klien kami merasa dirugikan karena terjadi pencemaran nama baik," ujar Lukman.
Namun, proses hukum tersebut akhirnya dihentikan setelah terlapor menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Atas dasar itu, pihak pelapor bersedia mencabut laporan meski perkara telah memasuki tahap penyelidikan.
"Tujuan klien kami hanya ingin mengembalikan nama baik. Setelah terlapor bersedia meminta maaf di depan publik, hal itu dianggap sudah terpenuhi," jelas Lukman.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Indra Fajri, membenarkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice diperbolehkan selama syarat formil dan materil terpenuhi.
"Restorative justice dapat dilakukan apabila pelapor mencabut laporan atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan, serta kerugian yang dialami, baik fisik maupun psikis, telah disepakati penyelesaiannya," terangnya.
Dia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sampang agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Agar kejadian serupa tidak terulang, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum terlapor, Ach. Muchlas, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyampaikan pernyataan singkat.
"Maaf, kami belum bisa memberikan keterangan," ucapnya. (Syad)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
12 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
13 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
13 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
13 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
13 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
13 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
13 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
13 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
13 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





