Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
Syabilur Rosyad - Thursday, 18 December 2025 | 07:16 PM


salsabilafm.com – Influencer Adelia Regina (20) alias Adel, warga Desa Kotah, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, resmi mencabut laporan pencemaran nama baik terhadap pengusaha online shop, Nurul (50), warga Surabaya. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme perdamaian atau restorative justice (RJ), pada Rabu (17/12/2025) di Mapolres Sampang.
Sebelumnya, Adel bersama suaminya, Anas Vikry (36), melaporkan Nurul pada November 2025 lalu. Laporan tersebut terkait konten dan siaran langsung TikTok yang diduga menuduhkan Adel hamil di luar nikah, sehingga dinilai mencemarkan nama baik.
Kuasa hukum pelapor, Lukman Hakim, mengatakan, laporan dibuat karena konten terlapor dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Melalui konten dan live TikTok tersebut, klien kami merasa dirugikan karena terjadi pencemaran nama baik," ujar Lukman.
Namun, proses hukum tersebut akhirnya dihentikan setelah terlapor menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Atas dasar itu, pihak pelapor bersedia mencabut laporan meski perkara telah memasuki tahap penyelidikan.
"Tujuan klien kami hanya ingin mengembalikan nama baik. Setelah terlapor bersedia meminta maaf di depan publik, hal itu dianggap sudah terpenuhi," jelas Lukman.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Indra Fajri, membenarkan bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice diperbolehkan selama syarat formil dan materil terpenuhi.
"Restorative justice dapat dilakukan apabila pelapor mencabut laporan atas kehendaknya sendiri tanpa paksaan, serta kerugian yang dialami, baik fisik maupun psikis, telah disepakati penyelesaiannya," terangnya.
Dia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sampang agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Agar kejadian serupa tidak terulang, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kuasa Hukum terlapor, Ach. Muchlas, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Saat dikonfirmasi, ia hanya menyampaikan pernyataan singkat.
"Maaf, kami belum bisa memberikan keterangan," ucapnya. (Syad)
Next News

KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, Penumpang Mulai Dievakuasi
a day ago

APTI Sampang Tolak Aturan Pembatasan Tar-Nikotin dan Kemasan Polos
a day ago

Defisit APBD Sampang 2027 Diproyeksi Tembus Rp130,2 Miliar
a day ago

Aston Villa Kalahkan Indonesia All Stars 3-1 pada Laga Pra Musim di Jakarta
a day ago

Kapal Rute Surabaya-Makassar Terbakar di Perairan Sumenep, Angkut 250 Penumpang
a day ago

HCML Dukung Penguatan Kemitraan Strategis Industri Migas dengan Insan Pers
16 hours ago

ASN Sumenep Dilarang Live di Medsos saat Jam Kerja
2 days ago

Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftar Terbarunya
2 days ago

Melonjak, Luas Lahan Tembakau di Sampang Tembus 90 Ribu Hektare
2 days ago

Bupati Lantik Faisol Ansori sebagai Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang
2 days ago




