Gadaikan 10 Motor Pinjaman, Pasutri Asal Bangkalan Diciduk di Hotel Surabaya
Redaksi - Monday, 01 December 2025 | 10:05 PM


salsabilafm.com – Aksi penipuan dan penggelapan (tipu gelap) di 10 TKP memaksa pasangan suami istri (pasutri), AS (24) dan SB (24), meninggalkan kampung halamannya, Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Pasutri itu ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Bangkalan saat berada di sebuah hotel di Surabaya pada 18 November 2025 malam.
Penangkapan terhadap pasutri AS dan SB itu menuntun langkah pihak kepolisian untuk membekuk pria lain berinisial, MAR (35), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
MAR ditangkap atas perkara tindak pidana penadahan barang hasil tipu gelap dari tersangka pasutri AS dan SB.
"Kenapa tinggal di hotel? karena pasutri itu di rumahnya dicari banyak orang atau dicari oleh para korban tipu gelap," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Minggu (30/11/2025).
Saat dilakukan penangkapan, personel Opsnal Satreskrim Polres Bangakalan sempat menggedor pintu kamar hotel tempat pasutri AS dan SB menginap.
Selang beberapa menit kemudian, tersangka AS yang malam itu mengenakan kaus warna putih membuka pintu sambil mengangkat kedua tangannya di atas kepala.
Hafid menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pasutri itu yakni tersangka SB sebagai peminjam sepeda motor korban. Kemudian suaminya, AS yang menggadaikan kepada penadah hingga sebanyak 10 unit sepeda motor.
Aksi terakhir pasutri, lanjut Hafid, dilakukan oleh SB kepada keponakannya pada 11 November 2025. Ia meminjam sepeda motor Suzuki Satria dengan alasan hendak pulang ke rumahnya di Desa Banyoning Dajah, Kecamatan Geger.
"Ternyata motor itu digadaikan, total sebanyak sepuluh TKP atau sepuluh korban aksi tipu gelap pasutri itu."
"Kami menyita motor Satria dan PCX milik para korban, modus operandinya pinjam motor lalu digadaikan," jelas Hafid.
Atas perbuatannya, pasutri AS dan SB terancam kurungan pidana selama 4 tahun penjara, sebagaimana dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (*)
Next News

Musrenbang RKPD 2027 di Sokobanah, Infrastruktur dan Banjir Rob Jadi Atensi Serius
9 hours ago

Wabup Sampang: Karang Penang Punya Potensi Besar di Sektor Industri dan Pertanian
9 hours ago

Gunakan Kapal Perintis, Kemenhub Fasilitasi Kepulangan Santri ke Madura
10 hours ago

Puluhan Pasutri di Pamekasan Ikuti Isbat Nikah, Ada yang Miliki 3 Anak
11 hours ago

TPA Permanen Tak Kunjung Ada, DPRD Bangkalan: Sampah Ini Akan Jadi Bom Waktu
18 hours ago

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Penganiayaan Nenek di Bangkalan
18 hours ago

Sekda Sampang Akui Kelangkaan Pupuk, Tekankan Kios Mendekat ke Sentra Pertanian
18 hours ago

Polis Sita Ratusan Miras di Pamekasan, Imbau Masyarakat Laporkan ke Call Center 110
18 hours ago

Musrenbang RKPD 2027 di Camplong: Layanan Kesehatan dan Pupuk Langka Jadi Atensi
18 hours ago

Kuota Pupuk Subsidi Tahun 2026 di Sampang Bertambah, Ini Rinciannya
18 hours ago





