Gadaikan 10 Motor Pinjaman, Pasutri Asal Bangkalan Diciduk di Hotel Surabaya
Redaksi - Monday, 01 December 2025 | 10:05 PM


salsabilafm.com – Aksi penipuan dan penggelapan (tipu gelap) di 10 TKP memaksa pasangan suami istri (pasutri), AS (24) dan SB (24), meninggalkan kampung halamannya, Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Pasutri itu ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Bangkalan saat berada di sebuah hotel di Surabaya pada 18 November 2025 malam.
Penangkapan terhadap pasutri AS dan SB itu menuntun langkah pihak kepolisian untuk membekuk pria lain berinisial, MAR (35), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
MAR ditangkap atas perkara tindak pidana penadahan barang hasil tipu gelap dari tersangka pasutri AS dan SB.
"Kenapa tinggal di hotel? karena pasutri itu di rumahnya dicari banyak orang atau dicari oleh para korban tipu gelap," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Minggu (30/11/2025).
Saat dilakukan penangkapan, personel Opsnal Satreskrim Polres Bangakalan sempat menggedor pintu kamar hotel tempat pasutri AS dan SB menginap.
Selang beberapa menit kemudian, tersangka AS yang malam itu mengenakan kaus warna putih membuka pintu sambil mengangkat kedua tangannya di atas kepala.
Hafid menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pasutri itu yakni tersangka SB sebagai peminjam sepeda motor korban. Kemudian suaminya, AS yang menggadaikan kepada penadah hingga sebanyak 10 unit sepeda motor.
Aksi terakhir pasutri, lanjut Hafid, dilakukan oleh SB kepada keponakannya pada 11 November 2025. Ia meminjam sepeda motor Suzuki Satria dengan alasan hendak pulang ke rumahnya di Desa Banyoning Dajah, Kecamatan Geger.
"Ternyata motor itu digadaikan, total sebanyak sepuluh TKP atau sepuluh korban aksi tipu gelap pasutri itu."
"Kami menyita motor Satria dan PCX milik para korban, modus operandinya pinjam motor lalu digadaikan," jelas Hafid.
Atas perbuatannya, pasutri AS dan SB terancam kurungan pidana selama 4 tahun penjara, sebagaimana dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (*)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
19 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
19 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
19 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
19 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
19 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
19 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
19 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
19 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
19 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
2 days ago





