Gadaikan 10 Motor Pinjaman, Pasutri Asal Bangkalan Diciduk di Hotel Surabaya
Redaksi - Monday, 01 December 2025 | 10:05 PM


salsabilafm.com – Aksi penipuan dan penggelapan (tipu gelap) di 10 TKP memaksa pasangan suami istri (pasutri), AS (24) dan SB (24), meninggalkan kampung halamannya, Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Pasutri itu ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Bangkalan saat berada di sebuah hotel di Surabaya pada 18 November 2025 malam.
Penangkapan terhadap pasutri AS dan SB itu menuntun langkah pihak kepolisian untuk membekuk pria lain berinisial, MAR (35), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
MAR ditangkap atas perkara tindak pidana penadahan barang hasil tipu gelap dari tersangka pasutri AS dan SB.
“Kenapa tinggal di hotel? karena pasutri itu di rumahnya dicari banyak orang atau dicari oleh para korban tipu gelap,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Minggu (30/11/2025).
Saat dilakukan penangkapan, personel Opsnal Satreskrim Polres Bangakalan sempat menggedor pintu kamar hotel tempat pasutri AS dan SB menginap.
Selang beberapa menit kemudian, tersangka AS yang malam itu mengenakan kaus warna putih membuka pintu sambil mengangkat kedua tangannya di atas kepala.
Hafid menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pasutri itu yakni tersangka SB sebagai peminjam sepeda motor korban. Kemudian suaminya, AS yang menggadaikan kepada penadah hingga sebanyak 10 unit sepeda motor.
Aksi terakhir pasutri, lanjut Hafid, dilakukan oleh SB kepada keponakannya pada 11 November 2025. Ia meminjam sepeda motor Suzuki Satria dengan alasan hendak pulang ke rumahnya di Desa Banyoning Dajah, Kecamatan Geger.
“Ternyata motor itu digadaikan, total sebanyak sepuluh TKP atau sepuluh korban aksi tipu gelap pasutri itu.”
“Kami menyita motor Satria dan PCX milik para korban, modus operandinya pinjam motor lalu digadaikan,” jelas Hafid.
Atas perbuatannya, pasutri AS dan SB terancam kurungan pidana selama 4 tahun penjara, sebagaimana dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (*)
Next News

Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
a day ago

Gegara Akreditasi, 30 PAUD di Sampang Ditutup dan Insentif Guru Disetop
a day ago

Peringati Hari Jadi ke-402, Puluhan Raja Nusantara se-Indonesia Akan Hadir di Sampang
a day ago

Jelang Nataru, 300 Bus AKAP-AKDP di Terminal Sumenep Dicek Kelayakan
2 days ago

294 Personel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru di Pamekasan
2 days ago

Genjot Swasembada Pangan, Pemkab Sampang Kucurkan Rp581 Juta untuk Pengadaan Alsintan
2 days ago

Target Terlalu Tinggi, Capaian PAD Parkir Sampang 2025 Terancam Meleset
2 days ago

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
10 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
10 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
10 days ago
