Gadaikan 10 Motor Pinjaman, Pasutri Asal Bangkalan Diciduk di Hotel Surabaya
Redaksi - Monday, 01 December 2025 | 10:05 PM


salsabilafm.com – Aksi penipuan dan penggelapan (tipu gelap) di 10 TKP memaksa pasangan suami istri (pasutri), AS (24) dan SB (24), meninggalkan kampung halamannya, Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
Pasutri itu ditangkap personel Resmob Satreskrim Polres Bangkalan saat berada di sebuah hotel di Surabaya pada 18 November 2025 malam.
Penangkapan terhadap pasutri AS dan SB itu menuntun langkah pihak kepolisian untuk membekuk pria lain berinisial, MAR (35), warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
MAR ditangkap atas perkara tindak pidana penadahan barang hasil tipu gelap dari tersangka pasutri AS dan SB.
"Kenapa tinggal di hotel? karena pasutri itu di rumahnya dicari banyak orang atau dicari oleh para korban tipu gelap," ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Minggu (30/11/2025).
Saat dilakukan penangkapan, personel Opsnal Satreskrim Polres Bangakalan sempat menggedor pintu kamar hotel tempat pasutri AS dan SB menginap.
Selang beberapa menit kemudian, tersangka AS yang malam itu mengenakan kaus warna putih membuka pintu sambil mengangkat kedua tangannya di atas kepala.
Hafid menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pasutri itu yakni tersangka SB sebagai peminjam sepeda motor korban. Kemudian suaminya, AS yang menggadaikan kepada penadah hingga sebanyak 10 unit sepeda motor.
Aksi terakhir pasutri, lanjut Hafid, dilakukan oleh SB kepada keponakannya pada 11 November 2025. Ia meminjam sepeda motor Suzuki Satria dengan alasan hendak pulang ke rumahnya di Desa Banyoning Dajah, Kecamatan Geger.
"Ternyata motor itu digadaikan, total sebanyak sepuluh TKP atau sepuluh korban aksi tipu gelap pasutri itu."
"Kami menyita motor Satria dan PCX milik para korban, modus operandinya pinjam motor lalu digadaikan," jelas Hafid.
Atas perbuatannya, pasutri AS dan SB terancam kurungan pidana selama 4 tahun penjara, sebagaimana dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. (*)
Next News

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
19 hours ago

Hilal Tak Terlihat di Sampang, Ketua PCNU: Tunggu Keputusan Sidang Isbat dan PBNU
21 hours ago

Gegara Main Petasan Kalengan, 2 Warga Sampang Alami Luka Bakar
a day ago

Ikuti Ponpes Al Karawi, Warga Desa di Sumenep Mulai Puasa Ramadan Hari Ini
a day ago

Tentukan Awal Ramadan, Lembaga Falakiyah PCNU Sampang Pantau Hilal di Pelabuhan Taddan
a day ago

Warung Makan di Bangkalan Buka Sore Hari Selama Ramadan
20 hours ago

Sore Ini, PCNU Bangkalan Akan Gelar Pemantauan Hilal
20 hours ago

Aklamasi, Kiai Muchlis Nasir Terpilih Jadi Ketua PCNU Pamekasan 2026-2031
2 days ago

Jam Kerja ASN Bangkalan Dipotong Selama Ramadan
2 days ago

Satgas MBG Sampang Pastikan SPPG Mandangin Tetap Jalan: Investor Sudah Ada
2 days ago





