DPRD Sampang Gagas Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata
Ach. Mukrim - Saturday, 25 October 2025 | 04:42 PM


salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata.
Rancangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi desa wisata, serta meningkatkan kualitas pengelolaan dan pengembangan desa wisata di Kabupaten Sampang.
Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok, menjelaskan, desa wisata tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tetapi juga terhadap penciptaan lapangan kerja, pemerataan kesempatan usaha, pelestarian lingkungan, serta penguatan identitas budaya lokal.
Menurutnya, desa wisata memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sebabnya, perlu dukungan regulasi yang kuat untuk mengembangkan desa wisata secara berkelanjutan.
“Dukungan regulasi yang berpihak kepada masyarakat desa akan menjadi penentu apakah desa wisata dapat berkembang secara berkelanjutan atau hanya menjadi fenomena sesaat,” ujar Mohammad Farok, Sabtu (25/10/2025).
Sementara Bupati Sampang, Slamet Junaidi menyambut baik langkah DPRD tersebut. Ia menekankan pentingnya penyusunan Raperda ini agar selaras dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2025–2040.
“Kita berharap Raperda Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengembangan kepariwisataan yang berkelanjutan di Kabupaten Sampang,” ujar Bupati.
Dia menjelaskan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
“Kita berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Desa Wisata dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengembangkan kepariwisataan di Kabupaten Sampang.” pungkas Slamet Junaidi. (Mukrim)
Next News

Influencer Anas dan Adel Cabut Laporan Pencemaran Nama Baik, Kasus Berakhir Damai
a day ago

Gegara Akreditasi, 30 PAUD di Sampang Ditutup dan Insentif Guru Disetop
a day ago

Peringati Hari Jadi ke-402, Puluhan Raja Nusantara se-Indonesia Akan Hadir di Sampang
a day ago

Jelang Nataru, 300 Bus AKAP-AKDP di Terminal Sumenep Dicek Kelayakan
2 days ago

294 Personel Disiagakan untuk Pengamanan Nataru di Pamekasan
2 days ago

Genjot Swasembada Pangan, Pemkab Sampang Kucurkan Rp581 Juta untuk Pengadaan Alsintan
2 days ago

Target Terlalu Tinggi, Capaian PAD Parkir Sampang 2025 Terancam Meleset
2 days ago

Arab Saudi Larang Ambil Foto, Selfie dan Video di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
10 days ago

Siaga Bencana, BPBD Pamekasan Dirikan Pos Terpadu Hidrometeorologi
10 days ago

Kiai Widadi Rahim Terpilih Sebagai Ketua PCNU Sumenep 2025-2030
10 days ago
