Kamis, 9 Juli 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

DPRD Sampang Dukung Langkah Tegas MUI Tuntut Pidana atau Rehabilitasi Pelaku LGBT

Ach. Mukrim - Thursday, 09 July 2026 | 03:31 AM

Background
DPRD Sampang Dukung Langkah Tegas MUI Tuntut Pidana atau Rehabilitasi Pelaku LGBT
Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan (Mukrim/Salsa/)

salsabilafm.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mendukung penuh terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menuntut pelarangan total serta pemidanaan terhadap pelaku dan kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.


Sikap ini sejalan dengan langkah Presiden Prabowo Subianto yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman negara nonmiliter melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. 


Ketua DPRD Kabupaten Sampang, Rudi Kurniawan mengatakan, tuntutan MUI merupakan cerminan dari kegelisahan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Madura yang dikenal kental dengan nilai-nilai religius. 




Menurutnya, gerakan kampanye LGBT tidak bisa lagi dilihat sekadar sebagai isu hak asasi individu biasa, melainkan sudah menjadi gerakan sistematis yang merusak tatanan sosial.


"Kami di legislatif daerah, khususnya Kabupaten Sampang, mendukung penuh sikap tegas MUI. Apa yang disampaikan MUI bahwa perilaku LGBT itu haram, melanggar nilai-nilai agama, merusak moralitas sosial, serta mengancam keberlangsungan generasi masa depan adalah fakta yang tidak bisa dibantah," katanya, Kamis (9/7/2026).




Menurut politisi Partai NasDem tersebut, tanpa adanya regulasi hukum yang tegas berupa pemidanaan bagi pelaku kampanye LGBT aktif, penetrasi budaya luar ini dikhawatirkan akan merusak mentalitas pemuda di daerah, termasuk di Kabupaten Sampang. 


"Kita harus menjaga nilai-nilai luhur di Kabupaten Sampang yang dijuluki Bumi Bahari ini. Jangan sampai ruang publik kita disusupi oleh gerakan yang merusak norma agama dan adat istiadat," tambahnya.


"Oleh karena itu, penegakan hukumnya harus jelas, apakah pelaku kampanye aktif ini nantinya dijatuhkan sanksi kurungan penjara sebagai efek jera, atau diwajibkan menjalani rehabilitasi total secara sosial dan psikologis guna memulihkan orientasinya," tegasnya.




Rudi memaparkan, sikap tegas yang dia ambil selaras dengan isi beleid Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kluster ancaman budaya asing seperti gerakan LGBTQ kini resmi disandingkan dengan isu stabilitas nasional krusial lainnya, mulai dari radikal-terorisme, serangan siber, judi daring, hingga peredaran narkoba.


"Langkah Presiden Prabowo melalui Perpres tersebut adalah keputusan visioner. Ketika negara mengklasifikasikan LGBT sebagai ancaman nonmiliter, artinya ini adalah masalah pertahanan kedaulatan bangsa," paparnya.




"Jika karakter dan moralitas generasi muda kita dirusak oleh kampanye seperti itu, maka fondasi pertahanan bangsa ini dengan sendirinya akan rapuh tanpa perlu diserang kekuatan militer asing," imbuhnya.


Rudi berpesan agar para orang tua, tokoh agama, serta lembaga pendidikan terus memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi moral


"Pertahanan terbaik dimulai dari lingkungan keluarga dan pondok pesantren. Pemerintah daerah dan DPRD akan selalu berdiri bersama ulama untuk menjaga marwah Kabupaten Sampang tetap berada dalam koridor norma agama dan Pancasila," pungkasnya.




Saat ini MUI Pusat tengah menggodok naskah akademik untuk mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan LGBT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Langkah ini mendapat dukungan kuat dari sejumlah fraksi di parlemen. (Mukrim)