DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang
Redaksi - Tuesday, 18 November 2025 | 03:42 PM


salsabilafm.com – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menteri Hukum Andi Atgas mengatakan, pembaruan KUHAP diperlukan untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perubahan zaman, mulai dari perkembangan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dinamika sosial, hingga ancaman kejahatan lintas negara dan kejahatan siber.
"Oleh karena itu, pembaharuan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan," ujar Andi Atgas dalam rapat paripurna.
Tujuh Poin Utama Pembaruan KUHAP
Andi Atgas menjelaskan, KUHAP baru memuat sejumlah penyesuaian penting, di antaranya:
- Penguatan perlindungan HAM
Menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, serta penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlakuan adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi. - Modernisasi dan digitalisasi proses hukum
Mengakui bukti elektronik serta mendorong penerapan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi agar proses hukum lebih transparan dan efisien. - Pengawasan ketat terhadap upaya paksa
Penetapan tersangka dan tindakan upaya paksa harus melalui mekanisme perizinan hakim, serta penguatan peran pra-peradilan guna mencegah penyalahgunaan kewenangan. - Pengenalan mekanisme baru (Deferred Prosecution Agreement)
Memberikan alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan efisiensi, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku. - Penerapan keadilan restoratif
Menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum. - Pertanggungjawaban pidana korporasi & penguatan peran advokat
Menegaskan posisi advokat sebagai mitra sejajar dalam proses peradilan. - Sinkronisasi dengan KUHP baru
Memastikan keselarasan antara hukum pidana material dan formil dalam satu sistem hukum nasional.
"Dengan adanya pembaharuan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan," kata Andi.
Ia juga menegaskan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui pengesahan RUU KUHAP tersebut menjadi Undang-Undang.
"Bapak Presiden… mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang," pungkasnya.(*)
Next News

Pria di Pamekasan Diamankan Polisi, Tidak Bayar saat Belanja di Toko Kelontong
8 hours ago

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu di Sumenep, Barang Bukti 0,62 Gram
9 hours ago

Sumur Bor Keluar Gas, ESDA Sumenep ke Lokasi Ambil Sampel Air
9 hours ago

8.187 KPM di Bangkalan Terindikasi Judi Online, 445 Ajukan Sanggah untuk Reaktivasi
9 hours ago

Prabowo Sebut Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Pengangkatan Guru
9 hours ago

Prabowo Sebut Kebocoran Ekspor Indonesia Capai Rp15.000 Triliun
9 hours ago

Pemuda 20 Tahun Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kamar Mandi
9 hours ago

Nenek Hilang di Sampang Akhirnya Ditemukan Meninggal
9 hours ago

Prabowo Soroti Birokrat yang Disebut sebagai Deep State
9 hours ago

Alokasi Pupuk Bersubsidi 2026 di Sampang Meningkat
a day ago





