Dilantik Sebagai TPD DKPP, Miftahur Rozaq Berharap Tidak Ada Pelanggaran Kode Etik Pemilu
ROMI - Thursday, 09 November 2023 | 08:50 PM


salsabilafm.com– Dilantik sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Periode 2023-2024 di Hotel Grand Sahid Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023), Miftahur Rozaq berharap tidak ada laporan terkait pelanggaran kode etik khususnya di Jawa Timur.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur itu mengatakan, dipilih menjadi TPD DKPP merupakan amanah dan tanggungjawab yang besar bagi dirinya. Kendati demikian, ia mengaku siap melaksanakan tugasnya sebagai TPD DKPP.
Dijelaskan, TPD DKPP adalah tim yang akan melakukan pemeriksaan di dalam proses persidangan-persidangan apabila nantinya ada laporan kepada DKPP terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu beserta jajarannya, yakni PPK, PPS, ataupun KPPS.
"Ini merupakan tanggung jawab yang cukup besar, dan ini amanah yang besar sekali, di mana kami sendiri tidak berharap ada laporan terkait pelanggaran kode etik di dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024," ungkapnya kepada salsabilafm.com melalui sambungan telepon, Kamis (9/11/2023).

Lebih lanjut, sosok yang pernah menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten Sampang selama dua periode itu menerangkan, semisal ada laporan terkait pelanggaran kepada DKPP, maka sistem pemeriksaan yang dilakukan sebagimana proses persidangan biasa.
"Kita akan melakukan pemeriksaan dari awal, semisal ada bukti kita mintai keterangan kepada terlapor, untuk kemudian kita lakukan beberapa pencocokan apakah sesuai dengan bukti-bukti yang ada atau memang tidak benar," terangnya.
"Maka konsekuensinya banyak, bisa nanti putusan rehabilitasi, bisa teguran, peringatan, pemberhentian sementara dan terakhir ada pemberhentian tetap. Tergantung pada hasil proses sidang pemeriksaan," imbuhnya.
Terakhir, pria kelahiran Torjun Sampang itu berharap tidak ada laporan-laporan terkait dengan pelanggaran kode etik, khususnya di wilayah Jawa timur. Sehingga, dalam hal ini penyelenggara fokus menyelenggarakan Pemilu ataupun Pilkada serentak.
"Sesuai dengan koridor prinsip-prinsip penyelenggaraan dan prinsip kode etik yang telah dituangkan dalam sumpah jabatan ataupun dalam ketentuan undang undang, baik undang-undang 7 ataupun peraturan DKPP," pungkasnya. (Romi)
Next News

Polres Sampang Tingkatkan Pengamanan Jelang Idul Fitri 1447 H
9 hours ago

Kekurangan Tenaga Teknis, BKPSDM Sampang Kaji Rencana Pemindahan Ratusan PPPK ke KDMP
9 hours ago

Takbir Keliling di Sampang, Ini Rute Pengalihan Arus dan Jalur Alternatifnya
9 hours ago

Ribuan Warga Muhammadiyah Pamekasan Shalat Ied Serentak di 16 Titik
9 hours ago

Mudik Lebaran, 3 Lokasi di Jalur Poros Bangkalan Jadi Titik Kemacetan
9 hours ago

3 Orang di Bangkalan Ditangkap Polisi, Diduga Produksi Petasan
9 hours ago

Terkena Petasan, Tangan Kiri Pemuda di Bangkalan Luka Serius
9 hours ago

Tim Rukyat Hilal Nyatakan Idul Fitri Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
a day ago

Hasil Sidang Isbat: 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
a day ago

Puncak Arus Mudik, Penumpang Kapal Tujuan Pulau Mandangin Meningkat 100 Persen
a day ago





