Rabu, 7 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

Demokrat Dukung Usulan Pilkada Lewat DPRD, Minta Dibahas Terbuka

Redaksi - Tuesday, 06 January 2026 | 01:45 AM

Background
Demokrat Dukung Usulan Pilkada Lewat DPRD, Minta Dibahas Terbuka
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron. ( Istimewa/)


salsabilafm.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat menyatakan dukungan terhadap usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD yang saat ini didorong sejumlah fraksi di DPR.


Dilansir dari cnnindonesia, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan, partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah.


“Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah,” ujar Herman Khaeron, yang akrab disapa Hero, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).


Hero menilai, baik pilkada langsung maupun pilkada tidak langsung melalui DPRD sama-sama sah dalam sistem demokrasi Indonesia.


“Karena itu, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia,” katanya.


Menurutnya, pilkada melalui DPRD merupakan opsi yang patut dipertimbangkan secara serius, terutama untuk memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik nasional.


Meski demikian, Hero menegaskan, pembahasan usulan tersebut harus dilakukan secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik karena menyangkut kepentingan rakyat secara luas.


“Bagi Partai Demokrat, prinsipnya jelas: apa pun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.


Dengan dukungan Demokrat, kini tercatat enam dari delapan fraksi di DPR yang mendukung usulan pilkada melalui DPRD, yakni Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, PKB, dan Demokrat. Sementara itu, PKS mengusulkan variasi mekanisme sesuai tingkat daerah, sedangkan PDIP menolak keras usulan tersebut.


Sikap Partai Demokrat ini menandai perubahan dari posisi sebelumnya yang sempat menolak tegas pilkada lewat DPRD. Sejumlah pengurus pusat Demokrat sebelumnya menyebut kebijakan tersebut pernah ditolak Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat, bahkan hingga menerbitkan Perppu.


Beberapa kader Demokrat juga masih menyuarakan penolakan. Wasekjen Partai Demokrat Renanda Bachtar menegaskan partainya pernah menolak usulan tersebut pada 2014.


“Posisi Demokrat clear soal ini. Kami pernah menolaknya di tahun 2014,” ujarnya.


Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, juga menyatakan penolakan terhadap pilkada melalui DPRD. Menurutnya, mekanisme tersebut bukan solusi atas persoalan pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, praktik politik uang, serta persoalan netralitas aparat negara.


“Menurut saya, kembali ke pilkada oleh DPRD itu bukan solusi,” kata Benny.


Dia menilai akar persoalan pilkada selama ini terletak pada lemahnya regulasi, sehingga mendorong perlunya perbaikan menyeluruh terhadap Undang-Undang Pilkada agar norma hukum lebih jelas dan tegas.


Sebagai informasi, usulan pilkada lewat DPRD akan dibahas melalui Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan RUU tersebut direncanakan berlangsung usai Lebaran, sekitar April hingga Mei 2026. (*)