Sabtu, 27 Desember 2025
Salsabila FM
Lintas Berita

ASN di Sumenep Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas saat Tahun Baru

Redaksi - Saturday, 27 December 2025 | 10:43 AM

Background
ASN di Sumenep Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas saat Tahun Baru
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo (Istimewa/)

salsabilafm.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur (Jatim) melarang pejabat dan ASN menggunakan kendaraan dinas saat berlibur atau bepergian ke luar kota saat perayaan dan libur Tahun Baru 2026.


Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan sebagai bentuk penegakan hukum serta menjaga etika penggunaan fasilitas negara.


"Semua kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah bukan untuk kepentingan pribadi, apalagi digunakan saat bepergian ke luar daerah dalam rangka libur tahun baru,” katanya, Sabtu (27/12/2025). 


Pihaknya perlu menyampaikan ketentuan itu kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Sumenep dan masyarakat agar dipahami dengan baik.


Fauzi mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel, sebagai bentuk penegakan disiplin serta menjaga etika penggunaan fasilitas negara.


"Saya menerbitkan kebijakan ini untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, karena penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi bisa menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," katanya.


"Pejabat jika ingin bepergian atau berlibur menyambut tahun baru, silakan menggunakan kendaraan pribadi saja, dan harus masuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya. 


Pihaknya tidak segan akan memberikan sanksi kepada pejabat atau ASN yang terbukti melanggar aturan itu, sehingga menginstruksikan Inspektorat Daerah dan BKPSDM untuk melakukan pengawasan.


"Kami membuka ruang pengawasan publik. Jika masyarakat melihat kendaraan dinas digunakan tidak semestinya, silakan laporkan," ujar Fauzi. 


Ditegaskan, seluruh pejabat di jajarannya memiliki tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Selain itu, mampu menjaga marwah institusi pemerintah, khususnya pada momentum pergantian tahun yang identik dengan evaluasi dan pembenahan kinerja ke depan.


"Kami mengharapkan, momentum pergantian tahun menjadi semangat untuk meningkatkan kinerja, serta mendorong pencapaian keberhasilan program-program pembangunan, agar kegiatan perangkat daerah di 2026 berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," pungkasnya. (*)