2 Pelaku Pembacokan SPBU Camplong Masih Buron, Kuasa Hukum Korban: Aneh, Kenapa Polisi Belum Tangkap Mereka?
Syabilur Rosyad - Tuesday, 18 November 2025 | 06:56 PM


salsabilafm.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mendapat sorotan tajam terkait lambannya penangkapan dua tersangka pengeroyokan di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Kritik disampaikan kuasa hukum korban, Jakfar Sodik, saat mendatangi Mapolres Sampang pada Senin (17/11/2025) kemarin.
Jakfar menyebut, dua pelaku berinisial A dan AD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, keduanya masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penangkapan dari aparat kepolisian.
"Aneh, kenapa polisi belum juga menangkap mereka? Ini menjadi preseden buruk bagi Polres Sampang," ujarnya dengan nada tegas.
Jakfar mengaku heran dengan kinerja Tim Opsnal Satreskrim yang dinilai tidak berani melakukan upaya paksa terhadap dua pelaku. Terlebih, kasus tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam dan diduga senjata api.
"Jika tim opsnal tidak berani menangkap, itu sama saja mandul. Kami juga sudah sampaikan ke Pak Kapolres agar menginstruksikan tim opsnal segera bergerak," tegasnya.
Menurut Jakfar, kepolisian memiliki alat dan kewenangan penuh untuk melakukan penindakan. Jika penangkapan tidak segera dilakukan, hal itu dapat menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
"Kalau polisinya saja takut melakukan penangkapan, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Polisi punya kewenangan dan alat lengkap. Saya yakin Polres Sampang masih punya integritas itu," sambungnya.
Ia juga membandingkan penanganan kasus serupa di Polres Pamekasan yang dinilai lebih cepat dan tegas, terutama dalam penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penanganan di Polres Pamekasan itu cepat sekali, apalagi kalau sudah ada bukti CCTV. Tapi di Polres Sampang ini justru lambat. Ada apa?" ujarnya.
Jakfar menegaskan, apabila aparat mengetahui keberadaan tersangka namun tidak melakukan penangkapan, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
"Kalau ada pihak yang sengaja membiarkan atau melindungi pelaku agar tidak ditangkap, itu menghalangi proses hukum. Masuk kategori obstruction of justice sesuai Pasal 221 KUHP," tegasnya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja penyidik dari Unit Tipidsus yang dinilai telah bekerja profesional sesuai aturan hukum.
"Penyidikan sudah maksimal. Dua pelaku ditetapkan tersangka, saksi-saksi diperiksa, dan BAP juga sesuai fakta. Tidak ada yang dipelintir," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, memastikan pihaknya terus berupaya menangani kasus tersebut secara optimal.
"Intinya, beri kami waktu untuk berusaha menyelesaikan kasus ini secara tuntas," tegasnya. (Syad)
Next News

Catat Rutenya! Ini Skema Pengalihan Arus Jelang Kedatangan Jemaah Haji Sampang
in 5 hours

Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Robatal Sampang, 2 Pelaku Ditangkap
20 hours ago

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN, Dalami Kasus Korupsi Program MBG
a day ago

Pertalite Dipangkas, Warga Sumenep Antre BBM hingga 5 Jam
a day ago

Lapas dan Rutan di Madura Bedah Rumah Warga Miskin
a day ago

Polisi Bongkar Jaringan Sabu Bangkalan-Surabaya, 4 Orang Ditangkap
a day ago

AS dan Iran Teken Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka Kembali
a day ago

Pemancing Asal Raas Sumenep Ditemukan Meninggal Tersangkut Karang
a day ago

Payung Alun-Alun Trunojoyo Sampang Sering Rusak, Anggaran Perawatan Rp61 Juta
a day ago

Penjaringan Siswa SR di Sampang: SD Belum Terpenuhi, SMP dan SMA Kelebihan Pendaftar
a day ago




