2 Pelaku Pembacokan SPBU Camplong Masih Buron, Kuasa Hukum Korban: Aneh, Kenapa Polisi Belum Tangkap Mereka?
Syabilur Rosyad - Tuesday, 18 November 2025 | 06:56 PM


salsabilafm.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mendapat sorotan tajam terkait lambannya penangkapan dua tersangka pengeroyokan di SPBU Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Kritik disampaikan kuasa hukum korban, Jakfar Sodik, saat mendatangi Mapolres Sampang pada Senin (17/11/2025) kemarin.
Jakfar menyebut, dua pelaku berinisial A dan AD telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, keduanya masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penangkapan dari aparat kepolisian.
"Aneh, kenapa polisi belum juga menangkap mereka? Ini menjadi preseden buruk bagi Polres Sampang," ujarnya dengan nada tegas.
Jakfar mengaku heran dengan kinerja Tim Opsnal Satreskrim yang dinilai tidak berani melakukan upaya paksa terhadap dua pelaku. Terlebih, kasus tersebut melibatkan penggunaan senjata tajam dan diduga senjata api.
"Jika tim opsnal tidak berani menangkap, itu sama saja mandul. Kami juga sudah sampaikan ke Pak Kapolres agar menginstruksikan tim opsnal segera bergerak," tegasnya.
Menurut Jakfar, kepolisian memiliki alat dan kewenangan penuh untuk melakukan penindakan. Jika penangkapan tidak segera dilakukan, hal itu dapat menimbulkan stigma negatif di masyarakat.
"Kalau polisinya saja takut melakukan penangkapan, bagaimana masyarakat bisa merasa aman? Polisi punya kewenangan dan alat lengkap. Saya yakin Polres Sampang masih punya integritas itu," sambungnya.
Ia juga membandingkan penanganan kasus serupa di Polres Pamekasan yang dinilai lebih cepat dan tegas, terutama dalam penerbitan status Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Penanganan di Polres Pamekasan itu cepat sekali, apalagi kalau sudah ada bukti CCTV. Tapi di Polres Sampang ini justru lambat. Ada apa?" ujarnya.
Jakfar menegaskan, apabila aparat mengetahui keberadaan tersangka namun tidak melakukan penangkapan, maka hal tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
"Kalau ada pihak yang sengaja membiarkan atau melindungi pelaku agar tidak ditangkap, itu menghalangi proses hukum. Masuk kategori obstruction of justice sesuai Pasal 221 KUHP," tegasnya.
Meski demikian, ia tetap mengapresiasi kinerja penyidik dari Unit Tipidsus yang dinilai telah bekerja profesional sesuai aturan hukum.
"Penyidikan sudah maksimal. Dua pelaku ditetapkan tersangka, saksi-saksi diperiksa, dan BAP juga sesuai fakta. Tidak ada yang dipelintir," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, memastikan pihaknya terus berupaya menangani kasus tersebut secara optimal.
"Intinya, beri kami waktu untuk berusaha menyelesaikan kasus ini secara tuntas," tegasnya. (Syad)
Next News

Puting Beliung Terjang Sunenep, 27 Rumah Rusak dan 6 Warga Luka-luka
14 hours ago

Dana Transfer Seret, DPRD Sampang Desak Pemda Genjot Inovasi PAD
14 hours ago

Fakta Baru Terungkap, Lahan SDN Batoporo Timur 1 Bukan Aset Pemkab Sampang
15 hours ago

Angin Kencang, Puluhan Rumah dan Fasilitas Umum di Pamekasan Rusak
17 hours ago

Warga Desa di Pamekasan Gotong Royong Perbaiki Jalan Ambles Akibat Longsor
17 hours ago

Gunakan Inovasi Robotik, Antrean Pasien di RSUD Syamrabu Bangkalan Berhasil Dipangkas
17 hours ago

Zaki Ubaidillah Pebulu Tangkis Asal Sampang Juara Thailand Masters 2026
17 hours ago

Jadi Kawasan Rawan, Warga Sampang Minta JLS Dipasangi Kamera Pengawas
17 hours ago

Mobil BMW Terbakar di Sampang, Kerugian Ditaksir Rp150 Juta
17 hours ago

Siswa TK di Pamekasan Nyaris Terlindas Mobil MBG
3 days ago





