Rabu, 7 Januari 2026
Salsabila FM
Lintas Berita

2 Pelaku Curanmor di Omben Dibekuk Polisi, Beraksi di 23 TKP

Syabilur Rosyad - Monday, 05 January 2026 | 07:32 AM

Background
2 Pelaku Curanmor di Omben Dibekuk Polisi, Beraksi di 23 TKP
Dua tersangka saat dirungkus di Polres Sampang, Senin (5/1/2026). (Roayad/Salsa/)

salsabilafm.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Dua pelaku yang diamankan diketahui telah beraksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) di sejumlah wilayah Madura.


Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga Omben. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.55 WIB di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben.


“Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan kunci ‘T’ saat kendaraan diparkir dalam keadaan terkunci setir,” katanya kepada awak media, Senin (5/1/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial S dan A.S, masing-masing berusia 31 tahun dan berdomisili di Kecamatan Omben. 


"Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 23 kali di wilayah Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, serta Galis, Kabupaten Bangkalan," ungkapnya. 


Kedua tersangka beraksi secara berboncengan dan menyasar sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa pelat nomor, satu buah kunci “T”, rekaman CCTV berdurasi 26 detik, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.


"Motif para pelaku diduga karena faktor ekonomi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.250.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Sampang," ujarnya. 


Para tersangka kami jerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Syad)