Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Polres Sumenep Dipecat

Spread the love

salsabilafm.com – Polres Sumenep memberikan sanksi tegas pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada satu anggotanya. Yakni, Aipda S yang dipecat karena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro menjelaskan, sanksi ini diberikan karena Aipda S dinilai melanggar kode etik profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.

“PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Trie, Rabu (11/12/2024).

Dia menjelaskan, keputusan PTDH tentunya telah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Atas kejadian itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh anggota Polres Sumenep untuk melaksanakan tugas dengan baik serta sesuai aturan yang berlaku. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles