salsabilafm.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menerima alokasi dana bantuan langsung tunai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 sebesar Rp42 miliar. Dari Rp42 miliar itu, Rp700 juta dialokasikan untuk bidang Penegakan Hukum (Gakkum).
Kepala bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Gakda) Satpol PP Sampang Zurqoni mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosialisasi dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah, serta penanganan atas pelanggaran Perda dan peraturan kepala daerah.
“Konsolidasi dan persiapan untuk pelaksanaan program dan kegiatannya sudah dilakukan,” katanya, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, untuk agenda pelaksanaan sosialisasi ada beberapa macam, di antaranya sosialisasi melalui sosial media, stiker dan tatap muka telah dilaksanakan pada Juni kemarin, dengan sasaran peserta, yakni para siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.
“Sedangkan untuk kegiatan operasi barang non cukai akan dimulai bulan Agustus ini. Jadi, kita ada schedule tersendiri dalam melakukan operasi pemberantasan barang tidak bercukai ini, karena kita juga ada rekomendasi dari pihak cukai,” terangnya.
Zurqoni menyampaikan, rincian anggaran DBHCHT yang diterima Satpol PP, yakni untuk sosialisasi penegakan perda dan peraturan kepala daerah sebesar Rp 240.334.000.000. “Dan untuk penanganan atas pelanggaran perda dan peraturan kepala daerah sebesar Rp459.666.000.000,” terang Zurqoni. (Mukrim)