Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Begini Kata Ketua KPU Sampang

Spread the love

salsabilfm.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemilu nasional dan daerah dipisah. Putusan MK tersebut tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh para hakim MK pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Menanggapi itu, Ketua KPU Sampang, Aliyanto mengatakan, pemisahan pemilu nasional dan daerah akan membuat pekerjaan penyelenggara pemilu lebih ringan. Sebab, tahapannya tidak berimpitan.

“Menurut saya, pekerjaan penyelenggara akan lebih ringan. Karena tahapannya tidak berimpitan seperti pemilu tahun 2024,” katanya, Selasa (8/7/2025).

Aliyanto menambahkan, dampak positif dari putusan MK adalah pelaksanaan pemilu akan lebih mendapatkan partisipasi dan kontrol masyarakat dari sisi pengawasan.

“Saat ini, kami masih menunggu keputusan dari pemerintah. Tentu, kami sebagai penyelenggara, apa pun keputusannya kami siap melaksanakan,” imbuhnya.

Mengenai jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aliyanto menyebutkan, kemungkinan besar akan diperpanjang hingga tahun 2031. Sementara untuk jabatan pemerintah daerah, seperti gubernur dan bupati, akan diisi oleh Penjabat (Pj).

“Berdasarkan putusan judicial review, ada usulan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Terkait adanya potensi putusan tidak bisa dieksekusi karena ada dugaan pertentangan dengan UUD pasal 22E. Itu tergantung penafsiran pemerintah dan DPR RI. Kalau kita, di kabupaten, hanya mengikuti dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles