Modus Korupsi BSPS Sumenep, Setiap Penerima Program Dipotong Rp5 Juta

Spread the love

salsabilafm.com – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap modus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep. Dari hasil pemeriksaan, modus dugaan korupsi dilakukan dengan memotong nilai bantuan yang diberikan pemerintah pusat. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar menyampaikan, sesuai pedoman umum program BSPS, seharusnya setiap warga mendapatkan Rp 20 juta untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH). 

“Dari jumlah itu, Rp 17,5 juta untuk membeli bahan bangunan, dan Rp 2,5 juta untuk biaya pengerjaan atau upah tukang,” katanya Rabu (9/7/2025). 

Namun, biaya pembelian bahan bangunan dipotong Rp 5 juta. “Rp 4 juta untuk membeli program, dan Rp 1 juta untuk biaya administrasi,” ujarnya. 

Pada 2024, Program BSPS di Kabupaten Sumenep tercatat dikucurkan untuk 5.490 penerima RTLH dengan total nilai bantuan program sebesar Rp 109 miliar lebih. “Hasil pemeriksaan tidak semua dikorupsi, tapi sebagian besar,” ucapnya 

Berdasarkan gelar perkara Senin (7/7/2025), penyidik meningkatkan status hukum perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nomor: Print-1052/M.5/Fd.2/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik memeriksa 250 saksi di berbagai lokasi di Sumenep dan Surabaya. Selain penerima bantuan, saksi yang diperiksa juga berasal dari kepala desa, pelaksana program, pemilik toko bangunan, fasilitator program, dan pihak lain yang terkait. 

Rabu kemarin, untuk melengkapi alat bukti, penyidik juga melakukan penggeledahan di 6 lokasi di Sumenep dan 2 lokasi di Surabaya. 

Dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep sempat diungkap Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025 lalu. 

Program BSPS merupakan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

BSPS mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah beserta sarana dan prasarana. Pelaksanaan Program BSPS dilaksanakan Kementerian PUPR di seluruh Indonesia. 

Kriteria RTLH yang mendapatkan bantuan BSPS mencakup empat komponen hunian yang kondisinya di bawah standar, meliputi kondisi bangunan, kesehatan (sanitasi dan air bersih layak), serta luas rumah sesuai standar ruang gerak minimum penghuni. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles