Kejagung Sita Uang dan 5 Mobil Mewah Milik Riza Chalid

Spread the love

salsabilafm.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa uang tunai dan lima mobil mewah milik saudagar minyak Mohammad Riza Chalid. Ia merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023.

Dilansir dari cnnindonesia, penyitaan dilakukan usai penggeledahan di sebuah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di kawasan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin (4/8/2025) malam.

“Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait perkara atas nama tersangka MRC. Disita lima unit kendaraan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (5/8/2025).

Kelima kendaraan tersebut meliputi satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz. Meskipun tidak terdaftar atas nama Riza Chalid, aset tersebut diyakini berasal dari hasil korupsi dan dicatat atas nama pihak yang terafiliasi.

“Tidak ada pelat nomornya, sengaja untuk menghilangkan jejak,” tambahnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari tiga lokasi berbeda, yakni di Depok, Pondok Indah, dan Mampang. Nilai pastinya masih dalam proses verifikasi bersama pihak bank.

Kasus korupsi ini melibatkan 18 tersangka, termasuk pejabat tinggi Pertamina seperti Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi. Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM), sementara anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun, terdiri dari Rp193,7 triliun kerugian keuangan negara dan Rp91,3 triliun kerugian perekonomian negara. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles