Jelang Sidang Kasus Pelecehan Seksual, Kopri PC PMII Sampang Minta Hakim Tegas Beri Putusan

Spread the love

Korps Putri (KOPRI) PC PMII Sampang terus melakukan pengawalan terkait kasus tindak pelecehan seksual yang dialami seorang gadis 14 tahun asal Desa Bringin Nonggel, Torjun, Sampang.

Proses hukum tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh 6 orang pria yang tidak bertanggung jawab pada tahun 2020 lalu itu hingga kini masih terus berlanjut.

Ketua Kopri PC PMII Sampang Raudhotul jannah memaparkan bahwa sudah ada sebanyak 4 tersangka yang berhasil diamankan, 2 orang telah divonis dan 2 tersangka lainnya masih dalam tahap persidangan.

“Hari rabu besok sidang putusan dan kedua tersangka dituntut sembilan tahun penjara. Kami Kopri PC PMII Sampang Berharap supaya hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya dan tidak menurunkan tuntutan kejaksaan,” ucapnya, Jum’at (19/2/2021).

Terkait 2 tersangka yang masih buron, Kopri PC PMII Sampang meminta pihak kepolisian segera melakukan upaya penagkapan. Jika belum juga ada kejelasan pihaknya akan kembali menggelar aksi.

“Kita ingin penegak hukum yang ada di Sampang tidak semena-mena dalam menangani kasus kekerasan seksual. Termasuk yang baru baru ini terjadi, seperti di Ketapang dan Omben,” ujarnya.

“Harapan kami ada hukum yang memberikan efek jera, seperti memberlakukan PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia terhadap tersangka pelaku kekerasan seksual,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles