Sabtu, 9 Mei 2026
Salsabila FM
Kriminal

Tumpahan Solar di Bangkalan Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal, 5 Orang Diamankan Polisi

Redaksi - Friday, 08 May 2026 | 07:08 AM

Background
Tumpahan Solar di Bangkalan Bongkar Bisnis BBM Subsidi Ilegal, 5 Orang Diamankan Polisi
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo ( Istimewa/)


salsabilafm.com - Kasus tumpahan solar yang menyebabkan sejumlah pengendara motor terjatuh di jalur Arosbaya-Bancaran Kabupaten Bangkalan, akhirnya membongkar praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi lintas daerah.


Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 3 Mei 2026 malam terkait jalan licin akibat tumpahan diduga solar di kawasan Bancaran. 




"Pada hari Sabtu sekitar pukul 22.00 WIB ada laporan dari masyarakat terkait adanya tumpahan diduga solar di wilayah Banjaran yang mengakibatkan beberapa pengendara motor terjatuh," ujar Wibowo, Kamis (7/5/2026). 


Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk bak kayu yang telah dimodifikasi dengan tangki penampung BBM di bagian dalam..


Dari pemeriksaan awal, kebocoran terjadi pada bagian kran tangki sehingga solar tumpah sepanjang jalur yang dilalui kendaraan tersebut. 




"Dari hasil penyelidikan ditemukan kendaraan truk yang dimodifikasi dengan tangki bermuatan solar. Pada bagian kran atau penutupnya mengalami kerusakan sehingga solar tumpah ke jalan," katanya.


Tak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah lokasi penimbunan BBM di wilayah Pamekasan. 




Dari sana, penyidik kembali menemukan gudang lain di Kecamatan Krian, Sidoarjo yang diduga menjadi lokasi penampungan dan distribusi solar subsidi ilegal. 


"Kemudian dari hasil pengembangan, kami menemukan lokasi penimbunan di Pamekasan dan satu lokasi lagi di wilayah Krian, Sidoarjo," ungkapnya.


Wibowo menjelaskan, para pelaku diduga menjalankan praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu sesuai penugasan pemerintah.




"Modus operandi para tersangka adalah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang kemudian dijual kembali," tegasnya. 


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk lsuzu modifikasi dengan tangki kapasitas 8.000 liter, dua unit truk tangki besar, tujuh tandon penyimpanan solar, mesin alkon, flow meter, selang, hingga perlengkapan distribusi BBM lainnya.




Sebanyak lima tersangka turut diamankan dengan peran berbeda-beda. RS (39) diketahui sebagai sopir pengangkut solar dari Pamekasan menuju gudang di Krian. S (66) bertugas sebagai kernet. Sementara PK (26) diduga sebagai pemilik usaha solar ilegal tersebut. 


Selain itu, AF (33) berperan mencatat keluar masuk barang dan membuat administrasi surat jalan, sedangkan AK (40) diduga sebagai penyedia truk modifikasi sekaligus pengaman jalur distribusi BBM ilegal.


"Kami mengamankan lima tersangka dengan peran masing-masing dalam distribusi BBM solar ilegal ini," pungkas Wibowo.




Para tersangka kini dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi BBM subsidi ilegal yang lebih luas. (*)