Tempat Terlarang Pasang Atribut Kampanye, Berikut Daftarnya.
ROMI - Tuesday, 14 November 2023 | 03:45 PM


salsabilafm.com– Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Tahapan tersebut dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK).
Meski demikian, secara khusus terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Sementara pada Pasal 71 APK dilarang dipasang pada tempat umum yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. (*)
Next News

Jadwal Puncak Arus Mudik 2026: Prediksi Tanggal Padat dan Tips Perjalanan Nyaman
5 days ago

Kapan Idul Fitri 2026? Simak Estimasi Jadwal Mudik dan Pemesanan Tiket Kereta Api
5 days ago

Soal Kenaikan Gaji ASN 2026, Purbaya: Saya Masih Tunggu Satu Triwulan Lagi
a month ago

Zaki Ubaidillah, Pebulutangkis Asal Sampang Melaju ke 16 Besar Korea Masters 2025
3 months ago

Terkait Google Cloud, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi ke KPK
6 months ago

Mendikdasmen: Pembelajaran Siswa di Bulan Ramadan Tunggu SE 3 Menteri
a year ago

Fahri Hamzah: Presiden Prabowo Larang Bangun Rumah di Lahan Sawah
a year ago

Patrick Kluivert Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia
a year ago

Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Ahok
a year ago

Program MBG Sudah Dimulai, Pj Gubernur Jatim: Kami Belum Ada Panduan
a year ago





